Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie menyesalkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan salah satu kepengurusan Golkar, Selasa (16/12). (Baca:
Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Golkar Kedua Kubu)
“Penundaan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (tentang Partai Politik), yakni memberikan putusan paling lambat tujuh hari,” kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, melalui pesan tertulis kepada media.
Bambang sudah menduga Menkumham akan bersikap seperti itu. “Seolah-olah bertindak bijaksana dengan mengembalikan perselisihan ke internal Partai Golkar untuk mencari mufakat. Menteri Yasonna seperti main api,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Golkar itu menyatakan seharusnya Menkumham tidak menerima dokumen apapun yang diserahkan kubu Agung Laksono.
“Kemenkumham seharusnya menetapkan hasil Munas Golkar Bali sebagai Munas yang mengikuti aturan organisasi,” kata Bambang.
Menteri Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan kedua versi pengurus Golkar, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, sama-sama mengajukan dokumen yang lengkap ke Kemenkumham. "Munas Bali dan Munas Jakarta sama-sama sah sebagai Munas karena pesertanya sudah 50 persen tambah satu. Masalahnya, ada konflik dan perbedaan kepengurusan,” kata dia.
Yasonna menyatakan pemerintah akan bersikap netral menghadapi kisruh Golkar, dan meminta partai beringin itu untuk lebih dulu menyelesaikan perselisihan di internalnya lewat mekanisme mahkamah partai.