Tujuh Poin Revisi UU Pilkada Disetujui

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 06:27 WIB
Salah satu dari ketujuh poin itu adalah tentang Pilkada yang akan dimulai pada 2016, dan dilakukan serentak nasional pada 2027.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan Pilkada akan dimulai pada 2016, dan dilakukan serentak nasional pada 2027. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berharap agar revisi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah dapat dibawa ke dalam rapat paripurna esok atau dua hari mendatang.

Hal tersebut disebabkan karena telah disepakatinya tujuh poin yang akan direvisi dari UU Pilkada tersebut. Ketujuh poin itu disetujui melalui rapat panitia kerja Komisi II, kemarin, Senin (2/2). Salah satunya adalah mengenai jadwal Pilkada serentak.

Lukman mengatakan, Pilkada akan dimulai pada 2016, dan dilakukan serentak nasional pada 2027. "Kami sudah simulasi usulan Perppu, sangat tidak mungkin dilaksanakan karena akan korbankan jabatan Kepala Daerah selama tiga tahun," kata Lukman di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam Perppu, ditetapkan pelaksanaan Pilkada dimulai pada 2015, dan secara serentak nasional pada 2020.

Poin kedua yang juga disepakati adalah persyaratan untuk menjadi Kepala Daerah. Panja Komisi II menyepakati agar batas minimal umur dari seorang Gubernur adalah 35 tahun, dan untuk Bupati adalah 30 tahun. Padahal sebelumnya, Perppu Pilkada membuat batasan umur untuk calon Gubernur adalah 30 tahun, dan Bupati berumur 25 tahun.

"Kita pertimbangkan itu belum siap menjadi Kepala Daerah," ujarnya.

Poin ketiga adalah syarat minimal jenjang pendidikan dari calon Kepala Daerah tersebut. Sebelumnya, lulusan SLTA pun dapat mencalonkan diri menjadi Gubernur ataupun Bupati. Namun, lanjut Lukman, poin tersebut diubah menjadi hanya lulusan sarjana yang boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur. Sedangkan untuk BUpati, para calon minimal harus bergelar diploma tiga (D3).

Untuk poin keempat yang disepakati adalah mengenai pengajuan Kepala Daerah dan Wakilnya secara paket. "Kita minta sepaket dengan catatan bisa paket satu orang atau dua orang dengan melihat ketentuan jumlah penduduknya," tutur politikus PKB ini.

Poin kelima yang disetujui adalah mencari jalan tengah penanganan sengketa Pilkada. Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak lagi mau menangani perkara Pilkada dengan alasan tidak sesuai dengan rezim pemilihan umum (Pemilu).

"Seperti yang tercantum dalam Perppu, maka Komisi II memutuskan agar diselsaikan melalui pengadilan tinggi regional," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penyelesaian sengketa Pilkada akan dibagi dalam empat regional. Jika belum dapat diselesaikan dengan baik, maka sengketa tersebut akan dibawa ke Mahkamah Agung. Kemudian hal ini pun berimbas kepada siapakah yang akan menyelenggarakan Pilkada nantinya.

Hal tersebut disebabkan karena Pilkada bukanlah rezim Pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum daerah juga tidak bisa menyelenggarakan Pilkada. Sementara, Komisi II tidak melihat adanya lembaga selain KPU yang siap untuk menyelenggarakan Pilkada.

"Tetapi Panja Komisi II berhasil menemui jalan tengah dengan merubah klausul UU untuk memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan Pilkada. Oleh karena itu kami akan memberikan payung hukum bahwa UU memerintahkan hal tersebut ke KPU," tuturnya

Poin keenam adalah mengenai uji publik. Panja Komisi II setuju agar uji publik tetap akan dilakukan, namun berbeda perspektif dengan Perppu Pilkada. Mengenai batas waktu, Lukman mengungkapkan maksimal akan dilakukan selama enam bulan.

"Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen. Sedangkan, KPU diberi kewenangan sosialisasi," terangnya.

Adapun poin terakhir yang disepakati adalah mengenai ambang batas kemenangan. Panja Komisi II menyepakati agar batas kemenangan diturunkan menjadi 25 persen, padahal sebelumnya, ambang batas pemenangan yang tercantum dalam Perppu adalah 30 persen.

Lukman mengungkapkan alasan dari diturunkannya ambang batas ini adalah karena besarnya kemungkinan Pilkada akan bergulir sebanyak dua putaran apabila ambang batas kemenangan sebesar 30 persen.

"Sekarang makanya diturunkan. Ini untuk beri jaminan Pilkada satu putaran. Efisiensi dan penghematan biaya cukup besar kalau mendorong satu putaran," jelasnya. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER