Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah sengketa pemilihan kepala daerah masih belum menemui titik terang. Padahal, Pilkada serentak yang akan dimulai pada 2016 akan segera dimulai prosesnya. Hal tersebut pun akhirnya berpengaruh pada revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
Terkait masalah sengketa tersebut, pimpinan DPR RI mendesak komisi terkait untuk segera melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang terlibat sengketa. Salah satu pihak yang dimaksud adalah Mahkamah Agung.
"Pimpinan DPR melalui Komisi II harus segera konsultasi dengan MA agar (masalah sengketa) sesuai dan tidak ada kesalahan," ujar Ketua DPR RI Setya Novanto ketika ditemui awak media di kompleks parlemen, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Setya menekankan, konsultasi yang dilakukan harus sangat terinci agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa saja terulang di masa yang akan datang. "Dalam hal harmonisasi dan teknis, kita harus konsultasikan serinci mungkin," lanjut Setya.
Sebenarnya DPR sudah pernah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. Bahkan pertemuan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Namun Setya mengungkapkan masih ada beberapa teknis sengketa Pilkada yang harus dibahas.
Dia mengatakan masalah transisi sengketa dari MA ke Mahkamah Konstitusi pun masih harus dibahas. "Konsultasi dengan MA pun akan bahas tentang kaedah teknis keputusan dan masalah transisi yang harus dijalani melalui pengadilan umum atau pengadilan lain," kata kader Partai Golongan Karya itu.
(meg)