Pemerintah dan DPR Sepakat Tangani Sengketa Pilkada Lewat MK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2015 07:30 WIB
DPR telah mengumumkan mekanisme pencalonan dengan cara paket, yang dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah.
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada bersama dengan pemerintah telah menyepakati sepuluh hal yang salah satunya menjelaskan tentang penanganan sengketa hasil Pilkada yang dikembalikan ke Mahkamah Konstistusi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hampir mencapai tahap finalisasi. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada bersama dengan pemerintah telah menyepakati sepuluh hal.

Salah satunya adalah disepakatinya mekanisme pencalonan secara paket, sama seperti sebelum dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Telah disepakati mekanisme pencalonan secara paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," ujar Anggota Panja Revisi UU Pilkada, Arwani Thomafi, melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang telah disepakati adalah dihapusnya uji publik dalam Pilkada. Sebelumnya, poin ini merupakan salah satu hal yang terus alot didalam setiap pembahasannya. Mulai dari rencana digantinya nama dari uji publik menjadi sosialisasi, hingga rentang waktu untuk uji publik.

Lebih lanjut, Arwani pun mengatakan penanganan sengketa hasil Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstistusi. Sebelumnya, Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto, turut mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR setuju agar sengketa Pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung.

Bukan hanya itu, Arwani menjelaskan pemerintah dan DPR menyepakati KPU sebagai penyelenggara Pilkada. "Kami tadi menyepakati penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Selain itu, telah disepakati juga, pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN. Dalam penyelenggaraannya pun memiliki ambang kemenangan nol persen, yang berarti akan berlangsung selama satu putaran.

Untuk calon dari kepala daerah, Arwani mengatakan Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Selain itu, Gubernur, Bupati maupun Walikota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kemudian, telah disepakati juga syarat dukungan penduduk untuk calon perorangan yang dinaikkan sebesar 3.5 persen.

Sebelumnya, kerja "cepat" ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah karena terbatasnya waktu sebelum DPR memulai masa reses pada 19 Februari nanti. Direncanakan, poin-poin ini akan disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (17/2), mendatang. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER