Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengawasi pelaksanaan pesta rakyaat. Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, akan ada dampak positif jika kekuatan Bawaslu setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani sengketa pemilu di Indonesia.
"Mari dorong penguatan Bawaslu seperti yang terjadi di KPK. Kami minta dibuatkan yang seperti itu. Kalau modelnya seperti KPK kami bisa menindak pelanggaran pemilu secara langsung dan cepat," ujar Nasrullah di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (13/2).
Untuk mendapatkan wewenang lebih dalam menangani sengketa pemilu di Indonesia, Bawaslu berharap bantuan diberikan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Nasrullah yakin jika sengketa pemilu diselesaikan oleh satu lembaga, maka proses yang berjalan akan lebih cepat dibandingkan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah menjelaskan wewenang yang dia harap dapat diberikan DPR dan pemerintah terhadap Bawaslu yaitu penyidik dan penuntut umum di panitia pengadilan
ad hoc Bawaslu di masa mendatang dapat ditempati oleh unsur-unsur yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, maupun kalangan profesional.
"Saya minta kepolisian penyidiknya ada di Bawaslu, kejaksaan saya minta penuntutnya ada di Bawaslu. Berikan otoritas kerja bagi Bawaslu untuk menyidik, menuntut, memproses seluruh berkas administratif, baru setelah itu sengketa bisa masuk lembaga peradilan," kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, institusi kepolisian sudah sepantasnya tidak diberikan lagi wewenang untuk mengurus sengketa pemilu di Indonesia. Menurutnya, lembaga kepolisian sebaiknya hanya dilibatkan untuk pengamanan jalannya pemilu tanpa harus terlibat dalam proses penanganan sengketa.
"Lebih baik polisi mengamankan pemilu saja. Mengawasi, mengamankan proses, tapi jangan ikut-ikut urusan politik seperti pilkada. Kasihan juga polisi kalau diminta bantuan mengurusi permasalahan pilkada," ujar Nasrullah.
Jika diberikan wewenang untuk mengeksekusi sengketa pemilu, Bawaslu akan membentuk panitia ad hoc yang menjalankan peradilan terkait sengketa tersebut. Walau kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki belum mencukupi, Bawaslu yakin bantuan akan diberikan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau kepolisian dalam masa awal transisi.
(rdk)