DPR akan Kirim Surat Peringatan ke Jokowi soal Budi Gunawan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 19:08 WIB
DPR minta Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, menyusul hasil sidang praperadilan yang dimenangkan Budi atas KPK.
Polisi meluapkan kegembiraan usai sidang praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan atas KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Bidang Hukum DPR akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Surat tersebut akan dikirim sebagai tindak lanjut DPR atas diterimanya gugatan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, Senin (16/2).

"Surat itu untuk mengingatkan tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan yang telah disahkan melalui rapat paripurna," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aziz, surat tersebut merupakan surat ketiga yang dilayangkan oleh Komisi III DPR kepada Jokowi. Surat pertama dilayangkan pada 14 Januari, sementara surat kedua pada 19 Januari.

Surat ketiga itu akan dikirim Kamis (19/2). “Mudah-mudahan Presiden bisa segera melantik (Budi Gunawan sebagai Kapolri),” ujar Azis.

Sore tadi di Istana Bogor, Jokowi telah bertemu dengan Budi Gunawan. Pertemuan antara keduanya hanya berlangsung 15 menit.

Kedatangan Budi Gunawan maupun kepergiannya dari Istana Bogor, tak dilihat satupun pewarta. Budi diduga keluar-masuk bukan dari pintu gerbang utama Istana Bogor.

Budi dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi swasta usai bertemu Jokowi, mengatakan Jokowi mengucapkan selamat kepadanya atas hasil sidang praperadilan.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan dua dari empat permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK. Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER