Kubu Agung Nilai Pihak Ical Lecehkan Mahkamah Partai

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 15:02 WIB
Agung Laksono berpendapat, cara yang dilakukan oleh kubu Ical tidak sopan karena melanggar Undang-Undang Partai Politik.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta selaku pemohon, (dari kanan) Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono menilai ketidakhadiran kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai pihak termohon dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa (17/2) merupakan pelecehan. Pasalnya, dalam persidangan kedua ini kubu Ical kembali tidak memenuhi panggilan panitera sidang Mahkamah, tetapi hanya mengirimkan surat.

"Terkesan melecehkan persidangan ini," ujar Agung Laksono, di sela persidangan, Selasa (17/2).

Agung berpendapat, cara yang dilakukan oleh kubu Ical ini tidak sopan karena melanggar Undang-Undang Partai Politik yang telah mengatur bahwa jika ada perselisihan internal mengenai kebijakan-kebijakan yang dipandang atau memberatkan salah satu pihak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak terpenuhi karena satu hal, baru bisa maju ke pengadilan. Jadi ada peluang dan kesempatan baik, tetapi dihalang-halangi," ujar Agung.

Di samping itu, di dalam surat yang dikirim kubu Ical dan dibacakan oleh majelis hakim pada awal persidangan tadi, pihak Ical menyatakan bersedia menghadiri sidang pada pekan depan apabila Mahkamah masih mempertimbangkan untuk melanjutkan persidangan.

"Makanya kami ajukan keberatan. Kami tidak setuju," ujar Agung.

Namun, Agung menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim dan menghormati apapun keputusan tersebut, meski pihaknya menyangsikan kepastian kehadiran kubu Ical dalam persidangan pekan depan.

Sidang kedua MPG pada Selasa (17/2) dimulai pada pukul 10.45 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yaitu kubu Agung Laksono. Sidang diawali dengan penajaman materi permohonan sidang dari pihak pemohon dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ada 15 saksi yang telah dipersiapkan oleh kubu Agung Laksono dalam persidangan ini.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER