Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, berpendapat Agung Laksono tidak bisa merombak Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat meski kepengurusannya telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan Menkumham Yasonna Laoly soal Golkar disebut Ical belum final.
"Itu (perombakan fraksi) tidak bisa dilakukan karena keputusan di pengadilan belum final," kata Ical usai mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah I (tingkat provinsi) dan DPD II (tingkat kabupaten/kota) Golkar ini di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa malam (10/3).
Ical lantas mencontohkan Partai Persatuan Pembangunan yang tak melakukan perubahan apapun pada kepengurusan mereka di DPR meski tengah dilanda konflik antara kubu hasil Muktamar Surabaya di bawah Romahurmuziy dengan kubu hasil Muktamar Jakarta di bawah Djan Faridz --yang direstui mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perubahan Fraksi PPP selama belum ada keputusan dari pengadilan secara final," ujar Ical.
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu berharap Presiden Jokowi dapat bersikap bijaksana terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum versi Munas Bali, Fadel Muhammad. "Tidak bisa (rombak fraksi) dong. Pimpinan DPR telah mengatakan tidak akan mengubah Fraksi Golkar di DPR," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar di DPR yang berasal dari kubu Agung, Ade Komarudin, justru telah siap mundur dari jabatannya. "Kalau kekuatan hukumnya sudah jelas dan ternyata memang kami (kubu Ical) kalah, saya akan mengundurkan diri," kata dia.
Menurut Ade, pabila kubu Agung sudah menang dan dia tetap menjadi ketua fraksi, maka akan terlihat tidak pantas dan akibatnya bisa jadi ada Ketua Fraksi Golkar ganda di DPR.
Menkumham menyatakan mendasarkan putusannya soal sengketa Golkar pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan gugatan Agung atas kubu Ical. Namun putusan MPG itu diwarnai perbedaan pendapat (
dissenting opinion). Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Golkar.
Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(sur/agk)