Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Jakarta yang telah disahkan pemerintah berencana untuk menyerahkan daftar kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar esok hari, Senin (16/3). Namun hingga hari ini, Ahad (15/3) surat permintaan data kader yang dikirimkan kubu Agung Laksono pada kubu Aburizal Bakrie tak kunjung berbalas.
Dengan tak kunjung dibalasnya surat tersebut, Kubu Agung Laksono belum bisa menyempurnakan daftar kepengurusannya untuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rencananya, kubu Agung Laksono akan melangsungkan rapat untuk membahas soal kepengurusan tersebut Senin besok di kantor DPP Partai Golkar.
"Senin besok akan kami rapatkan (soal kepengurusan)," ujar Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kaderisasi, Agun Gunandjar Sudarsa saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (15/3). Agun pun enggan menyampaikan sudah sejauh mana perkembangan penyusunan kepengurusan yang akan diserahkan ke Kemenkumham. Dia hanya menegaskan semua akan dibicarakan pada rapat esok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR dan MPR pun Agun masih bungkam. Informasi terakhir adalah Agun akan menduduki kursi sebagai pimpinan Fraksi Partai Golkar di MPR, sedangkan Agus Gumiwang akan menggantikan Ade Komarudin sebagai Ketua FPG di DPR. Sementara untuk Sekretaris Fraksi yang saat ini masih dijabat Bambang Soesatyo belum jelas siapa penggantinya.
"Pokoknya semua akan dibicarakan pada rapat besok," kata Agun singkat.
Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.
Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.
Pihak Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Merespons laporan tersebut, Kemenkumham diketahui langsung memberikan balasan dan meminta Agung untuk melengkapi berkas serta susunan kepengurusan secepat mungkin sesuai dengan putusan sidang MPG sebelumnya.
Rencananya, setelah mengajukan susunan kepengurusan ke notaris pada Senin (16/3) besok, DPP Partai Golkar pimpinan Agung akan segera menyampaikan daftar pengurus baru ke Kemenkumham. Jika telah mendapatkan SK dari Kemenkumham nantinya, maka DPP Partai Golkar pimpinan Agung berhak mengikuti pilkada serentak 2015, merombak Alat Kelengkapan Dewan di DPR, bahkan menentukan langkah politik Partai Golkar ke depannya.
(gen)