Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi tidak mempermasalahkan ikut sertanya beberapa anggota fraksi dalam pengguliran hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ia mengatakan fraksinya akan memberikan sikap resmi dalam waktu dekat.
"Kalau ada kader PAN yang tanda tangan tidak masalah. Nanti akan diputuskan secara lebih formal dan resmi dari fraksi PAN," ujar Yoga di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Pada dasarnya, hak angket merupakan hak yang melekat pada setiap anggota dewan untuk melakukan investigasi atas kebijakan yang dibuat oleh presiden. Namun, hak angket yang direncanakan oleh kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menkumham Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, hak angket atas Yasonna ini pun dikaitkan dengan putusan Yasonna terhadap kisruh dualisme yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan. Pimpinan Fraksi Partai Golkar pun telah bergerilya untuk mengumpulkan dukungan atas hak angket tersebut.
Sejumlah anggota fraksi partai Koalisi Merah Putih sudah mendatangi sekretariat Fraksi Partai Golkar yang berada di lantai 12 gedung Nusantara I, Gedung DPR, Jakarta. Berkas hak angket itu pun sudah diserahkan kepada pimpinan DPR yakni Setya Novanto dan Fadli Zon.
Anggota Fraksi Partai Golkar Jhon Kennedy Aziz mengungkapkan sudah ada 116 tanda tangan anggota di atas berkas hak angket tersebut, dengan rincian PAN 2 anggota, PKS 20 anggota, Partai Gerindra 37 anggota, Partai Golkar 55 anggota, dan PPP 2 anggota.
Dua anggota PAN yang turut membubuhkan tanda tangan tersebut adalah Sekretaris Fraksi Teguh Juwarno dan Bendahara Fraksi Dewi Coryati. Diketahui, Fraksi PAN hingga saat ini masih belum mengeluarkan sikap resmi untuk memberikan dukungan atau menolak hak angket tersebut.
"Angket kepada Menkumham berawal dari keputusan atas persoalan Golkar dan PPP, karena itu menyangkut kepentingan partai lain. Kami akan kaji mendalam dan serius meskipun itu hak konstitusional yang sudah dijamin di undang-undang," tegas Yoga.
(obs)