Idrus Sebut Peserta Munas Ancol Palsu dan Tak Bakal Menang

Basuki Rahmat Nugroho & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 06:59 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, menegaskan kuatnya data pihaknya membuat dia yakin akan menang gugatan.
Sekretaris Jendral Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara, Rabu (25/3). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses persidangan atas gugatan pengurus Golkar versi kubu Aburizal Bakrie (Ical) baru dimulai Rabu (25/3). Walaupun sidang gugatan tersebut baru berjalan satu kali namun Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, sesumbar mengatakan tidak bakal kalah. Bahkan Idrus menyatakan, Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono adalah munas palsu yang tidak akan bisa mengalahkan Munas Bali.

Idrus mengatakan kuatnya data dan temuan yang telah dikumpulkan pihaknya menjadi dasar munculnya kepercayaan jika gugatan yang mereka layangkan akan dimenangkan pengadilan. "Tidak ada anggapan kalah karena data kami kuat. Bagaimana mungkin peserta Munas yang palsu mengalahkan yang benar," ujar Idrus dengan penuh emosi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).

Sidang pertama gugatan Golkar kubu Ical terhadap Golkar versi Agung dan Menteri Hukum dan HAM ditunda hingga Selasa (31/3) mendatang. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan untuk menunda jalannya persidangan karena ketidakhadiran perwakilan dari pihak tergugat satu, yaitu Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB itu pun akhirnya dimulai pada pukul 11.00 WIB dan hanya berjalan selama sepuluh menit. Dalam sidang, terlihat pihak tergugat kedua, yakni Muhammad Bandu, dan perwakilan dari Kemenkumham selaku pihak tergugat ketiga.

Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan mengirimkan surat panggilan khusus kepada pihak tergugat pertama agar dapat menghadiri agenda persidangan pada Selasa mendatang.

"Untuk sidang berikutnya akan diterbitkan surat pemanggilan khusus untuk Agung Laksono, Zainuddin Amali, dan salah satu tergugat kedua, Priyono Joko Alam, agar hadir pada Selasa pukul 13.00 WIB. Apabila pada sidang berikutnya tergugat tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran bersangkutan," ujar Hakim Lilik. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER