Tertawakan Rapimnas Kubu Agung, Ical: Itu Lucu-lucuan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 12:51 WIB
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), tak menganggap pelaksanaan rapimnas yang digelar kubu Agung sebagai sesuatu yang serius.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama anggota Fraksi Golkar DPR-RI mengangkat tangan seusai memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie (Ical), tidak menganggap pelaksanaan rapat pimpinan nasional yang dilaksanakan kubu Agung Laksono sebagai sesuatu yang serius. Ical, bahkan menilai rapimnas tersebut sebagai sebuah lelucon.

"Itu lucu-lucuan saja. Itu anggapan saya hahaha," ujarnya saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (8/4).

Ical kemudian tak lagi mengeluarkan kata-kata meskipun para pewarta terus mendesaknya untuk mengomentari rapimnas kubu Agung. Ia melenggang meninggalkan kantor Gerindra sambil terus tersenyum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga ditunjukkan Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham. Idrus mengaku sejak awal sudah menduga Agung cs akan menggelar rapimnas dan melanggar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

"Saya tidak heran kalau mereka melanggar PTUN, karena mereka juga berani memalsukan mandat. Bayangkan saja. Jadi ini wajar," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis PTUN Hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara.

Pertama, ia mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.

Kedua, memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pemberlakuan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung dan Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai kepengurusan Munas Ancol sampai ada keputusan tetap atas perkara ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER