Jakarta, CNN Indonesia -- Ucapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti bahwa partai-partai yang berseteru tak bakal bisa mengikuti pemilihan kepala daerah yang berlangsung Desember 2015 jika tak juga berdamai, dianggap angin lalu oleh kubu Aburizal Bakrie. (Baca
KPU: Golkar dan PPP Tak Bisa Ikut Pilkada Jika Tak Berdamai)
Saat ini Partai Golkar masih terus dilanda pertarungan internal seperti halnya Partai Persatuan Pembangunan. Golkar terbelah antara kubu Ical dan Agung Laksono, sedangkan PPP terpecah antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy. Proses penyelesaian konflik kedua partai kini berada di ranah hukum, yakni pengadilan.
Kubu Ical menilai KPU tak punya hak untuk melarang partai politik mengikuti pilkada. “Dia enggak punya kewenangan untuk mengucapkan hal itu. Omong kosong. Golkar dan PPP masih berproses,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sulawesi Tenggara Ridwan Bae kepada CNN Indonesia, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pilkada pun belum tentu jadi. KPU itu sok jago,” ujar Ridwan, kesal. Ia yakin Golkar Ical dan PPP kubu Djan Faridz yang berada di dalam Koalisi Merah Putih akan dapat mengikuti pilkada serentak.
Merujuk pada draf rancangan Peraturan KPU, tahapan pilkada serentak akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada bulan ini, tepatnya 17 April.
Selanjutnya 4-8 Juni 2015 adalah waktu penyerahan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur dari per seorangan. Sementara 7-11 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wali kota perseorangan.
Pada 10-19 Juli, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Berikutnya 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.
“Kedua pihak (yang bertikai dalam partai) tak bisa mendaftar kecuali ada perdamaian di antara mereka untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida.
Menurut Ida, KPU berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Huum dan HAM, namun menghormati proses penyelesaian konflik internal partai yang berlangsung di pengadilan. Oleh sebab itu KPU tak akan mengabaikan keputusan pengadilan yang menangguhkan SK Menkumham sampai ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(agk)