"Dia (Yasonna) menyalin putusan mahkamah partai. Dimana menteri merubah putusan Mahkamah Partai?" ujar OC Kaligis di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada halaman 135 putusan Majelis Hakim MPG tertulis,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan lainnya;
2. Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas pada Oktober 2016.
Putusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua MPG Muladi, Anggota MPG HAS Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin, dan dua panitera Dorel Almir dan Heru Widodo tertanggal 3 Maret 2015 lalu.
Sedangkan, pada 10 Maret 2015 Yasonna mengeluarkan isi surat yang mengabulkan putusan sidang MPG. Adapun kutipan dari surat tersebut sebagai berikut,
Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono. (Baca fokus:Giliran Ical di Atas Angin)
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami meminta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya dan DPP Partai Golongan Karta yang memenuhi kriteria PDLT sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai.
Keputusan Yasonna itu dipermasalahkan oleh kubu Aburizal dan menggugatnya ke Pangadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Dalam putusan selanya, hakim PTUN meminta untuk menunda pelaksanaan keputusan menteri itu. Hakim juga meminta Yasonna selau tergugat untuk tidak melakukan tindakan tata usaha negara yang berkaitan dengan kepengurusan Golkar. (Baca juga: PTUN Tangguhkan SK Menkumham soal Kepengurusan Agung) (sur)