Dipecat Ibas dan Syarif Hasan, Tiga Kader Somasi Demokrat

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 14:55 WIB
Mereka diberhentikan sepihak sejak Agustus 2014, dan melayangkan somasi karena kehilangan hak suara untuk memilih ketua umum di Kongres Demokrat bulan depan.
Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Ketua Harian Demokrat Syarif Hasan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga kader Partai Demokrat –Basuki, Dendy Kukuh Santoso, dan Dadik Risdaryanto– melayangkan surat somasi ke Dewan Pimpinan Pusat partai mereka. Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Harian Demokrat Syarif Hasan, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro ‘Ibas’ Yudhoyono.

Kuasa hukum ketiga kader Demokrat itu, Rio Ramabaskara, mengatakan surat somasi diajukan karena klien-kliennya diberhentikan secara sepihak oleh Syarif Hasan dan Ibas.

"Mereka diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal sehat dan tidak tertib administrasi," ujar Rio di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Dendy Ketua DPC Demokrat Kota Pasuruan, dan Dadik Ketua DPC Demokrat Kota Surabaya. Ketiganya berasal dari Demokrat Jawa Timur.

“Tiga klien kami dirampas hak hukumnya tanpa diketahui alasannya terlebih dahulu,” kata Rio.

Rio mengatakan Surat Keputusan pemberhentian sepihak tersebut dikeluarkan DPP pada Agustus 2014. Namun SK tersebut itu terbit tanpa ada pemberitahuan kepada para Ketua DPC tersebut.

Ketua DPC Nganjuk, Pasuruan, dan Surabaya baru tahu diberhentikan karena diberi tahu oleh Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri.

Surat somasi dilayangkan sekarang karena Kongres III Demokrat akan segera digelar pada 11-13 Mei. "Ini terkait hak yang melekat, yakni hak hukum dan politik. Mereka jadi kehilangan hak suara di Kongres," ujar Rio.

Ketiga kader Demokrat yang melayangkan somasi itu memberikan waktu dua hari kepada DPP untuk menyikapi surat mereka. Apabila tidak direspons, mereka akan kembali memberikan waktu hingga hari Jumat (24/4) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER