Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Partai Demokrat Syarifuddin Hasan angkat suara mengenai somasi yang dilayangkan oleh tiga mantan Ketua DPC Partai Demokrat. Surat somasi tersebut dilayangkan karena tiga mantan Ketua DPC tersebut klaim telah diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPC Kabupaten Nganjuk Basuki, bekas Ketua DPC Pasuruan Dendy Kukuh Santoso, dan bekas Ketua DPC Kota Surabaya Dadik Risdaryanto melayangkan surat somasi tersebut. Hasan mengatakan ada alasan yang mendasar dari pemberhentian tiga ketua DPC tersebut.
"Dibawah DPC ada DPAC, untuk Kota Surabaya itu sebagian besar DPAC mengusulkan supaya diganti. Alasannya, selama ini Ketua DPC tidak mengurus partai. Enggak punya kantor," ujar Syarif, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pasuruan itu karena Pileg kemarin dia tidak aktif dalam Pemilu Legislatif. Kami tidak punya suara sama sekali di sana," kata Syarif menegaskan.
Ia pun mengungkapkan dasar dari pemberhentian bekas Ketua DPC Nganjuk Basuki. "Kalau nganjuk ini karena ada dana saksi yang tidak dibagikan," ujar Syarif.
"Jadi ini semua ada alasannya. Sebenarnya ini usulan DPD, dari provinsi. Lalu diusulkan ke pusat," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum ketiga bekas Ketua DPC Partai Demokrat Rio Ramabaskara mengatakan kliennya mengajukan somasi tersebut, dengan dasar tidak ada alasan yang jelas atas pemberhentian sepihak tersebut. Ia pun klaim bahwa kliennya tersebut telah mati-matian membela partai berlambang Mercy tersebut.
"Jadi kalau mau pembelaan diri, amunisinya apa? Kami saja tidak tahu alasan jelas dari ini pemberhentian sepihak," ujar Rio di kawasan Senayan, Senin (20/4) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Rio pun mengungkapkan tiga orang yang telah menggantikan kliennya tersebut sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Mereka adalah M. Reno Zulkarnain yang menggantikan Dendy Kukuh Santoso sebagai Ketua DPC Pasuruan, M. Ammin yang menggantikan Basuki sebagai Ketua DPC Nganjuk, dan Hartoyo yang menggantikan Dadik sebagai Ketua DPC Kota Surabaya.
(utd)