Golkar Agung Merasa Aman, Kubu Ical Tak Terima Putusan KPU

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Minggu, 03 Mei 2015 10:31 WIB
Politikus Partai Golkar kubu Agung, Melchias Mekeng, mengklaim dengan terbitnya keputusan KPU berarti Golkar hasil Munas Jakarta yang berhak ikut pilkada.
Ketum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (ketiga kanan) didampingi petinggi partai saat menghadiri pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4). Rapat itu membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah, mekanisme pencalonan pilkada dan membahas persoalan hukum yang masih berproses di PTUN, PN dan Mabes Polri. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta di bawah pimpinan Agung Laksono kembali merasa aman setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Politikus Partai Golkar kubu Agung, Melchias Markus Mekeng, mengklaim dengan terbitnya keputusan KPU tersebut berarti Golkar hasil Munas Jakarta yang berhak ikut pilkada. “Surat Keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Golkar Pak Agung,” kata Melchias saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (3/5). “Itu final dan mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kami merasa tenang dan aman sekarang.”

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan versi Munas Jakarta itu menyatakan keluarnya rekomendasi II DPR RI tentang dualisme kepengurusan partai politik sifatnya tak mengikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekomendasinya yang baru keluar beberapa hari lalu, Komisi II DPR meminta KPU merujuk pada keputusan pengadilan paling akhir jika islah dua kepengurusan di Golkar dan juga PPP tidak tercapai hingga masa pendaftaran 26-28 Juli mendatang.

Adapun KPU dalam keputusannya menyatakan partai politik yang berhak mengikuti pilkada yaitu yang kepengurusannya didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Jika terjadi perselisihan internal partai maka KPU mengacu pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Melchias menegaskan, SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Golkar Agung Laksono sebagai produk hukum yang membatalkan produk hukum Kemenkumham sebelumnya yaitu kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang ketua umumnya Aburizal Bakrie.

“Hasil Munas Riau itu sudah tidak berlaku lagi, kan sudah ada Munas Bali, Munas Ancol, dan juga keputusan Mahkamah Partai Golkar,” ujar Melchias yang sudah tiga periode ini duduk di Komisi XI DPR. “Jadi Golkar yang berhak ikut pilkada nanti adalah yang hasil munas Ancol sesuai SK Menkumham dan hasil sidang MPG,” lanjut Melchias.

Keluarnya keputusan KPU yang menguntungkan kubu Agung itu membuat pengurus Golkar kubu Ical tidak terima. Wakil Sekjen Golkar kubu Ical, Lalu Mara Satriawangsa, menyatakan bahwa tetap pihaknya yang berhak ikut pilkada berdasarkan pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan keluarnya putusan sela PTUN yang menunda pengesahan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar Munas Ancol maka kepengurusan Golkar dikembalikan pada hasil Munas Riau,” kata Lalu saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (3/5).

Lalu Mara menyatakan, sampai sejauh ini konsolidasi untuk persiapan pilkada oleh Golkar kubu ical jalan terus. Kader-kader yang akan bertarung di pilkada serentak sudaha disiapkan oleh pengurus Golkar hasil Munas Bali. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER