Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Kemendagri masih satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, pemerintah tidak perlu merevisi terbatas UU Pilkada dan partai politik untuk mengakomodir keikutsertaan partai yang bersengketa.
"Dari sisi KPU dan Kemendagri memang idealnya tidak perlu direvisi. Tapi dari sisi DPR mungkin ada kaitannya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Sikap kukuh Kemendagri untuk tidak mendukung revisi UU Pilkada disebabkan adanya kekhawatiran gangguan keberlangsungan Pilkada serentak, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember ini di 269 daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah khawatir. Saya enggak tahu poin mana, kepentingannya mana. Tapi nanti kalau melebar. Ini akan mengganggu. Jadwalnya mepet sekali," kata dia menegaskan.
Sementara itu, mengenai adanya konflik internal partai, Tjahjo mengatakan para komisioner KPU terutama Ketua KPU Husni Kamil Malik dapat mengakomodir keikutsertaan partai yang bersengketa seperti Golkar dan PPP secara bijak.
"Terkait dualisme parpol. Sudah dijelaskan oleh Ketua KPU dan sedang dalam tahap banding. Saya kira itu cukup diatur dalam konsultasi KPU ke MA, kapan diselesaikan," ujarnya.
Saat ini, Tjahjo bersama dengan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR untuk membahas mengenai kemungkinan akan direvisinya UU Pilkada dan Parpol. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan revisi terbatas ini akan diselesaikan dalam masa sidang keempat apabila pemerintah setuju untuk merevisi dua undang-undang tersebut.
"Itu kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju bisa saja. Kami akan mengikuti KPU selaku pelaksana Pilkada," kata Tjahjo.
(utd)