Keyakinan Agung cs itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, Ahad (10/5). Menurut Lawrence, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara akan menanyakan siapa partai yang pantas mengikuti pilkada kepada pemerintah. Saat pemerintah ditanya KPU itu, ujar Lawrence, pemerintah pasti akan menjawab jika kepengurusan Agung adalah Golkar yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya KPU mengeluarkan aturan spesifik soal kubu mana yang berhak ikut pilkada tanpa bertanya ke pemerintah, kubu Agung akan melayangkan uji materi atas aturan itu ke Mahkamah Konstitusi. "Pokoknya KPU jangan membuat aturan yang kubu ini boleh ikut dan kubu itu tidak boleh ikut," ujar Lawrence.
Saat ini pimpinan DPR bersama Komisi II DPR kembali membahas mengenai pencalonan untuk Pilkada 2015. Sebelumnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pertama, sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. (Baca Golkar Ical: Ada Agenda Terselubung di Balik Keputusan KPU) Apabila belum inkrah, usulan kedua adalah upaya islah yang hingga kini belum bisa direalisasikan di partai beringin.
Pertama, sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. (Baca Golkar Ical: Ada Agenda Terselubung di Balik Keputusan KPU) Apabila belum inkrah, usulan kedua adalah upaya islah yang hingga kini belum bisa direalisasikan di partai beringin.
Ketiga, jika sampai tenggat pendaftaran calon pada 26-28 Juli belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir meski belum inkrah. (Baca: DPR Teruskan Rencana Revisi UU agar Golkar Bisa Ikut Pilkada)
Awalnya KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada itu, yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. Namun rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas atas Undang-Undang mengenai Partai Politik dan Pilkada yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada partai politik bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (agk)