Loyalis Ical Minta Agung Cs Kosongkan Kantor DPP

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 19:35 WIB
Dengan kemenangan di PTUN siang tadi, Agung Laksono diharap mengosongkan kantor DPP Golkar yang sejak Desember lalu dikuasai.
Dengan kemenangan di PTUN siang tadi, Agung Laksono diharapkan para loyalis Ical untuk segera mengosongkan kantor DPP Golkar yang sejak Desember lalu dikuasai. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin -yang akrab disapa Akom- meminta kepada pihak Agung Laksono untuk segera meninggalkan Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat.

"Pak Agung harus menghentikan kegiatannya, termasuk mengosongkan DPP," ujar A‎kom di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Permintaan tersebut disampaikannya paska diterimanya gugatan pihak Aburizal Bakrie untuk menggugurkan keabsahan dari pengesahan kepengurusan Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kantor DPP Golkar sudah dikuasai oleh loyalis Agung Laksono sejak Desember 2014 silam. Saat itu, seluruh atribut yang berkaitan dengan Ical dan Idrus Marham pun dicopot dan diganti dengan atribut Agung Laksono dan Zainudin Amali.

Para loyalis Aburizal Bakrie pun hampir tidak pernah terlihat di markas besar partai beringin tersebut. Sekalinya pun hadir, biasanya para loyalis Agung Laksono akan menjemput loyalis Ical secara pribadi ‎ke gerbang depan kompleks DPP.

Sejak Desember 2014 pula, kepengurusan Munas Bali yang digawangi oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham lebih sering melakukan kegiatan di Bakrie Tower dan juga Hotel Sultan.

Sebelumnya, Akom juga meminta kepada pihak Agung Laksono untuk tidak mengajukan banding. Mengingat, proses hukum tersebut akan berjalan panjang. Yang kemudian, hal tersebut juga dipandang dapat membahayakan Partai Golkar, yakni terancam tidak ikut dalam Pilkada 2015 mendatang.

‎Siang tadi, ‎dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical.

Lebih lanjut, Kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, disebut Hakim, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

Hakim juga melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan membatalkan personalia DPP Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER