Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan DPR menyerahkan keputusan akhir soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Kepemiluan DPR, setelah Presiden Jokowi mengisyaratkan menolak wacana revisi UU Pilkada. (Baca:
DPR Teruskan Rencana Revisi UU agar Golkar Bisa Ikut Pilkada)
Sikap final DPR soal rencana revisi UU Pilkada yang tak direstui Jokowi itu akan dibahas dalam rapat internal Komisi II, dan menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, tak bakal bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.
“Urusan Undang-Undang ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah bersama-sama dengan DPR. Maka dikembalikan pada mekanisme yang ada di dalam mitra kerja, yaitu di Komisi II," ujar di Gedung DPR RI, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Komisi II, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi apapun keputusannya," kata Taufik, sebab tugas pokok dan fungsi untuk membahas UU Pilkada itu bagian dari wewenang Komisi II.
Namun dalam pembahasan di Komisi II, ujar Taufik, perlu dipertimbangkan faktor keberatan Presiden. Penolakan implisit Jokowi atas revisi UU Pilkada disampaikan usai rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana, Senin (18/5).
Penolakan tersebut, menurut Taufik, terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal DPR justru berharap mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk meloloskan rencana revisi UU.
"DPR mengharapkan
green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," kata Taufik.
(agk)