Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat Presiden Joko Widodo tidak perlu ikut mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Presiden bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan hari ini, Senin (18/5), menggelar rapat konsultasi membahas rencana revisi terbatas UU Pilkada. (Baca:
DPR akan Rapat Bersama Presiden Jokowi Soal Pilkada)
Refly mengatakan adanya keinginan untuk merevisi UU Pilkada hanya didasari oleh kepentingan kelompok tertentu di DPR. “Tidak bisa begitu. Hakikat undang-undang itu untuk kepentingan yang luas. Jadi tidak perlu direvisi,” kata Refly kepada CNN Indonesia, Senin (18/5).
Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) ini menyatakan, undang-undang dibuat untuk jangka panjang, tidak hanya jangka waktu tertentu dan tidak cuma untuk segelintir kepentingan suatu kelompok. “UU itu dibuat untuk mewadahi kepentingan keseluruhan rakyat,” ujar Refly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly mengatakan, yang menjadi persoalan yaitu sebagian pihak di DPR yakni dari kubu Koalisi Merah Putih tidak ingin bila Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz tidak bisa ikut pilkada. “Masalahnya kan ada pihak-pihak yang tidak suka kalau Golkar kubunya Agung dan PPP kubunya Romi yang ikut pilkada,” kata Refly.
Menurut Refly cara yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan keikutsertaan partai yang bersengketa dalam pilkada yaitu dengan meminta pengadilan mempercepat putusan terakhir atau dengan cara islah.
Refly menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum yang dinilainya tidak jelas dalam memutuskan pihak mana di internal partai yang berhak ikut pilkada. “Jadi seharusnya peraturan kpu yang harus direvisi, bukan undang-undangnya,” tuturnya.
Refly juga mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memutuskan kepengurusan mana yang sah. “Putusan PTUN itu hanya membicarakan sah atau tidaknya SK Menkumham, bukaan memutuskan sah atau tidaknya munas partai,” kata Refly.
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terkait pilkada bersama dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5). Rapat tersebut rencananya akan dilakukan di Istana Negara dan akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(obs)