Refly mengatakan adanya keinginan untuk merevisi UU Pilkada hanya didasari oleh kepentingan kelompok tertentu di DPR. “Tidak bisa begitu. Hakikat undang-undang itu untuk kepentingan yang luas. Jadi tidak perlu direvisi,” kata Refly kepada CNN Indonesia, Senin (18/5).
Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) ini menyatakan, undang-undang dibuat untuk jangka panjang, tidak hanya jangka waktu tertentu dan tidak cuma untuk segelintir kepentingan suatu kelompok. “UU itu dibuat untuk mewadahi kepentingan keseluruhan rakyat,” ujar Refly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Refly cara yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan keikutsertaan partai yang bersengketa dalam pilkada yaitu dengan meminta pengadilan mempercepat putusan terakhir atau dengan cara islah.
Refly juga mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memutuskan kepengurusan mana yang sah. “Putusan PTUN itu hanya membicarakan sah atau tidaknya SK Menkumham, bukaan memutuskan sah atau tidaknya munas partai,” kata Refly.
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terkait pilkada bersama dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5). Rapat tersebut rencananya akan dilakukan di Istana Negara dan akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (obs)