Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengaku siap untuk islah dengan kubu Aburizal Bakrie. Islah perlu dilakukan untuk memperkuat kesiapan partai beringin menghadapi Pilkada serentak akhir tahun ini.
Menurut Agung, Islah juga bisa memastikan Golkar ikut serta dalam Pilkada. "Kami sadari dan siap untuk islah demi hadapi Pilkada ini," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/5).
Oleh sebab itu, lanjut Agung, pihaknya siap menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan partai terutama kader-kader partai beringin. "Bilamana ada rundingan soal itu, ya masih bisa dilakukan. Intinya adalah untuk memastikan Golkar ikut Pilkada," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia pun sudah menggambarkan bagaimana bentuk islah yang ideal untuk kembali memperkuat Golkar dalam Pilkada nanti. Diketahui, Golkar merupakan salah satu partai politik yang memiliki banyak jumlah kepala daerah di sebagian besar daerah di Indonesia. (Simak FOKUS:
Siapa Berhak Pimpin Golkar?"Jangan ada pembatasan kepada kader. Bukan dari siapa dia, dekat dengan Ancol atau Bali. Tetapi bagaimana kompetensi dan elektabilitasnya," kata Agung.
"Lebih kepada hal-hal yang bersifat objektif," ujarnya. (Baca juga:
Kubu Agung: Ical Jangan Merasa Menang, Permainan Masih Lanjut)
Kendati demikian, ia membantah bahwa bentuk islah tersebut nantinya akan terkait siapakah yang akan menandatangani pencalonan tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan tetap sesuai norma yakni ditanda tangani oleh satu ketua umum, dan satu sekretaris jenderal yang diakui oleh KPU.
"Normanya kan ketua umum dan Sekjennya satu. Tidak bisa ketua umum empat lima. Yang sah oleh KPU. Itu saja," kata Agung.
Dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada. Saat ini siapa yang sah mengurus Golkar masih penuh perdebatan. Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta. Sementara Aburizal adalah Ketua Umum hasil Munas di Bali. (Baca juga:
Kubu Ical Menang, Pendukung Agung di DPR Masih Aman)
Kubu Agung sempat disahkan pemerintah. Namun pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibatalkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan tersebut saat ini masih dalam proses banding.
(sur)