Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Munas Bali Akbar Tandjung mengataka Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, seharusnya digunakan bersama antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono menyusul putusan sela Pengadilan Jakarta Utara menyebut kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.
Kepengurusan Munas Riau antara lain menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal, dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. “Yorrys Raweyai juga ada di kepengurusan itu (sebagai Ketua DPP),” kata Akbar kepada CNN Indonesia. (Baca juga:
Pasukan AMPG Yorrys Jadi Benteng Hidup Kantor Golkar)
Pernyataan Akbar itu senada dengan Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali Nurdin Halid. Menurutnya, tak perlu ada pembagian ruangan di Kantor DPP Golkar antara kubu Ical dan Agung karena keduanya sama berhak. “Pak Agung juga punya kapasitas di kantor itu,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara de facto saat ini Kantor Golkar dikuasai kubu Agung dengan Yorrys Raweyai sebagai juru kunci. Sejak pecah bentrokan di kantor itu pada Desember 2014, kubu Ical menyingkir dan berkantor di banyak lokasi lain, termasuk Bakrie Tower milik Ical.
“Kantor kami banyak karena Ketua Umum (Ical) dan Wakil Ketua Umum punya kantor masing-masing. Kalau Ketua Umum yang pimpin, (rapat) di Bakrie Tower,” ujar Nurdin.
Diakuinya kepengurusan Munas Riau sementara ini oleh pengadilan diharapkan Akbar dapat membuat Komisi Pemilihan Umum mengakui pula kepengurusan Golkar Riau pada pemilihan kepala daerah serentak yang pendaftaran calonnya dibuka bulan depan, 26-28 Juli.
“Semoga dampak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat membuat kepengurusan Munas Riau makin kuat. Saya harap KPU bisa mengeluarkan izin pilkada dan pendaftaran calon kepala daerah bagi Golkar Riau,” kata Akbar.
Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota mengatur calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lewat Surat Keputusannya telah mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Namun SK ini digugat dan diputusakan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Yasonna tak terima dan mengajukan banding.
Masih berdasarkan Peraturan KPU di atas, apabila SK Menkumham menjadi objek sengketa, maka KPU berpedoman pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hingga kini putusan inkrah belum tercapai karena proses banding masih berlangsung.
Sementara proses hukum berjalan, kedua kubu di Golkar telah menyepakati berdamai sementara demi menjamin keikutsertaan partai pada pilkada. Islah antara kubu Agung dan Ical tercapai atas mediasi Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI yang juga mantan Ketua Umum Golkar. (Baca:
Islah Demi Pilkada, Ical-Agung Siapkan Tim Penjaringan Calon;
Tommy Soeharto Sindir Islah Golkar Ibarat Gencatan Senjata)
(agk)