Kubu Ical Anggap Tim Penjaringan Tak Lagi Dibutuhkan

A Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 16:50 WIB
Bagi Aburizal Bakrie, tim penjaringan kader partai untuk menjadi calon kepala daerah tak lagi dibutuhkan lantaran munas Ancol tidak berlaku lagi.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono islah setelah dipertemukan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara semakin menyudutkan posisi Partai Golongan Karya versi Munas Ancol karena majelis hakim memutuskan mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau. Dengan putusan itu, kubu Aburizal Bakrie menganggap jika keberadaan tim penjaringan sudah tidak dibutuhkan.

"Menurut saya tim penjaringan tidak perlu lagi karena Munas Ancol sudah tidak berlaku," kata Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6).

Bambang meminta agar Ical memikirkan kembali soal rencana perundingan dengan tim penjaringan dari kubu Agung Laksono. "Sebaiknya Pak Ketua (Ical) pertimbangkan soal perundingan itu lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang beranggapan jika islah yang sebelumnya dilakukan kubu Ical dan Agung Laksono terjadi karena belum ada putusan dari pengadilan. Namun dengan putusan dari PN Jakarta Utara maka islah tersebut bisa dilupakan.

Tim penjaringan ditugaskan untuk mejaring kader-kader partai beringin untuk menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan dihelat Desember mendatang. Tim penjaringan kubu Ical dipimpin oleh MS Hidayat dengan anggota Theo Sambuaga, Nurdin Halid, Aziz Syamsuddin, dan Syarif Tjitjip Soetardjo. Sedangkan pengarah dan penanggung jawab tim penjaringan yaitu Ical, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

Dari kubu Agung Laksono, tim penjaringan baru akan diumumkan esok, Jumat (5/6).

"Saya mendorong agar Pak Ketua melupakan perundingan dan islah jadi bisa fokus pada putusan PN Jakarta Utara yang menyebutkan jika Munas Riau yang berlaku," kata Bambang.

"Putusan pengadilan sudah jelas dan dengan demikian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Komisi Pemilihan Umum harus patuh pada putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.

Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksoo selaku Wakil Ketua Umum.

Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER