Fraksi DPR Diminta Ajukan Perwakilan untuk Pengawas Intelijen

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 19:50 WIB
Komisi I DPR meminta fraksi untuk mengirimkan nama perwakilan tim pengawas intelijen dalam waktu satu pekan mendatang.
Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, Komisi I telah sepakat untuk membentuk tim pengawas intelijen pada masa sidang keempat. Surat terkait penunjukan perwakilan akan mulai diedarkan kepada 10 fraksi di DPR pada esok hari (17/6).

"Dalam satu minggu ini, fraksi-fraksi diharap sudah bisa mengirimkan nama-nama," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).

Nama-nama perwakilan dari setiap fraksi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Menurut Mahfudz, anggota dewan yang menolak amanat pembentukan tim pengawas intelijen sama saja dengan menolak menjalankan amanat undang-undangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dibentuk berdasarkan inisiatif DPR. Dalam Pasal 43 ayat 3 Bagian Ketiga tentang Pengawasan menyebutkan, dalam melaksanakan pengawasan komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.

"Dulu pemerintah enggak mau ada tim pengawas. Tapi ini sudah jadi undang-undang dan BIN enggak keberatan juga," tuturnya.

Rencananya, tim pengawas terdiri dari 10 perwakilan setiap fraksi di DPR, ditambah empat pimpinan Komisi I selaku mitra kerja BIN. Perwakilan fraksi, lanjut Mahfudz, tak terpaku hanya pada anggota Komisi.

Dia mengatakan, status tim pengawas bersifat mengikat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan, pembentukan tim pengawas intelijen tidak terkait dengan pencalonan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sutiyoso sebagai Kepala BIN.

Menurut Mahfudz, sudah saatnya BIN bekerja dengan prinsip akuntabilitas.  Intelijen tetap memerlukan sebuah instrumen dalam bentuk tim pengawas yang dapat mengantisipasi penyimpangan dalam prinsip demokrasi, penegakan hak asasi manusia, akuntabilitas serta transparansi.

Selain itu, tim ini juga akan bekerja untuk melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Mahfudz mengatakan, pertanggungjawaban yang diberikan BIN hanya kepada presiden belum cukup.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat mengatakan tidak perlu membentuk tim pengawas intelijen karena seharusnya hanya presiden yang berwenang mengawasi kerja BIN. "Siapa pihak yang bisa investigasi itu? Disini tim pengawas diberikan kewenangan," bantah Mahfudz

Pro kontra terjadi karena banyak pihak mempertanyakan independensi kerja intelijen apabila diawasi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik. "Di Amerika Serikat, skandal yang dilakukan CIA itu ada committee for inquiry dari kongres," jawab Mahfudz. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER