KPU Didesak Klarifikasi Temuan BPK pada Pemilu 2014

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 16:18 WIB
Sejak reformasi, hasil pemeriksaan anggaran pemilu tak pernah dibeber ke publik.
Simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam hasil pemeriksaan anggaran pelaksanaan pemilu tahun 2013 dan 2014. Atas fakta tersebut, beberapa pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum mempublikasikan laporan keuangan mereka sekaligus mengklarifikasi temuan BPK kepada masyarakat.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, publikasi laporan keuangan itu penting dilakukan KPU untuk menjaga wibawa mereka sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu.

"Kalau tidak ada penjelasan dari KPU, mereka dapat terdegradasi. Jika temuan BPK ini tidak mereka tindaklanjuti, itu juga dapat menyebabkan delegitimasi KPU," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/6). (Baca juga: Polri Siap Bongkar Ketidakpatuhan Anggaran KPU)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ray menuturkan, temuan BPK ini seharusnya ditanggapi komisioner KPU dengan positif. Ia berkata sejak reformasi, hasil pemeriksaan anggaran penyelenggaraan pemilu tidak pernah dibeberkan ke publik.

Ray berpendapat, temuan BPK ini seharusnya menjadi momentum perbaikan internal KPU. Melihat kewenangan KPU yang begitu besar dalam proses pemilihan kepala daerah, anggota legislatif dari berbagai tingkat hingga presiden dan wakil presiden, Ray berkata, KPU bersinggungan erat dengan politik uang. (Baca juga: KPU: Temuan BPK Tak Pengaruhi Pilkada)

Ray khawatir, jika temuan indikasi kerugian negara ini hanya ditindaklanjuti di bawah meja, beberapa anggota partai politik akan memanfaatkan kelemahan KPU ini untuk kepentingan mereka di pilkada serentak Desember mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, total seluruh temuan ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan bernilai kurang lebih Rp 334 miliar.

Nilai itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 Miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.

Temuan ini, Senin (22/6) lalu, secara mendadak dibahas pada rapat antara Komisi II DPR dan KPU di Gedung DPR. Agenda pertemuan yang sebelumnya membahas evaluasi PKPU berubah menjadi forum membahas temuan BPK.

Ketua KPU Husni Kamil Manik awalnya memprotes karena agenda yang tercantum dalam undangan rapat dengan DPR yang dia terima pada 19 Juni lalu bukan tentang temuan BPK.

"Saya terima undangan soal evaluasi PKPU, bukan soal penjelasan atas temuan BPK," kata Husni ketika itu.

KPU akhir pekan lalu menurunkan tim untuk menelaah temuan BPK tersebut. Tim tersebut berisikan Inspektorat KPU yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai hari ini tim telah menyelesaikan 75 persen dari temuan yang ada. Ada yang berhunungan dengan pihak ketiga, yaitu pihak pengadaan barang dan jasa," ujar Husni, Minggu (21/6). (hel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER