Menteri Tjahjo Pastikan Pilkada Digelar Tahun Ini

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 05:15 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan tetap digelar tahun ini. Jawaban atas wacana penundaan.
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik menghadiri rapat gabungan bersama anggota Komisi II dan Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan tetap digelar tahun ini. Pernyataan ini  dilontarkannya setelah adanya dorongan penundaan yang berhembus di kalangan anggota dewan.

"Enggak (ditunda). Kami siap kok," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Ia pun memastikan pengamanan untuk pilkada juga telah disiapkan.

Menurut Tjahjo, anggaran untuk penyelenggaraan dan pengawasan pilkada tidaklah baku dan kaku, sehingga bukan menjadi masalah yang berarti sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, nanti pihaknya akan membahas soal anggaran daerah, karena pelaksanaan pilkada masih 9 Desember mendatang. "Masa sekarang sudah mengantisipasi kalau ada perang dan ada gejolak? Tapi iya itu disiapkan, pasti ada pos-pos itu," kata dia. (Baca juga: Dorongan Penundaan Pilkada Serentak Mendadak Muncul di DPR)

Terkait dorongan penundaan pilkada yang dihembuskan anggota dewan, Tjahjo mengaku tak melihat itu sebagai isu 'penggorengan'. "Oh DPR saya tidak melihat digorengi. Perhatian tanggungjawab bersama," ujar dia.

Yang jelas, ucap Tjahjo, kuncinya terletak pada kesiapan KPU dan Bawaslu. Tak hanya itu, partisipasi dan aspirasi masyarakat serta anggota dewan juga diperlukan. "Kami mengapresiasi DPR karena teliti. Kami anggap positof seluruh masukan kritis dari DPR," kata dia.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tak semulus yang dibayangkan. Dorongan menunda pilkada diembuskan Dewan Perwakilan Rakyat. Terlebih polemik baru selalu muncul tiap rapat gabungan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pilkada, dan DPR.

Kali ini persoalan muncul dari Mahkamah Konstitusi saat menggelar rapat konsultasi bersama DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian. (Baca juga: Demokrat Klaim Paling Siap Hadapi Pilkada Serentak)

Dalam rapat itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan tidak mungkin dapat menyelesaikan sengketa pilkada dalam kurung waktu 45 hari. Oleh sebab itu Anwar meminta agar MK diberi waktu 60 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Padahal sebelumnya MK memiliki waktu 30 hari untuk menangani sengketa pilkada. Penambahan 15 hari diberikan atas beberapa pertimbangan seperti MK hanya akan menangani sengketa hasil, bukan proses. Pertimbangan dan penambahan waktu itu juga dilakukan atas sepengetahuan MK.

Terkait itu, Anwar meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. UU itu memang belum mengatur kewenangan MK dalam menangani sengketa pilkada. Selama ini MK hanya menangani sengketa pemilu.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi positif usulan itu. Menurutnya, MK hanya memiliki waktu sekitar 37 menit untuk menyelesaikan satu sengketa pilkada apabila hanya diberi waktu 45 hari. Dia juga mendukung UU Pilkada direvisi.

Apabila usulan penambahan ini diterima, maka mau tidak mau Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah harus kembali direvisi karena pengaturan waktu penyelesaian sengketa pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Namun usulan tersebut ditolak oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Ia menilai tak ada lagi alasan bagi MK untuk menambah waktu penyelesaian sengketa. Hal serupa diutarakan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate.

Johnny bahkan mempertanyakan sikap DPR yang sepertinya tidak yakin pilkada dapat dilakukan akhir tahun ini secara serentak di 269 daerah. "Pihak penyelenggara pemilu tenang-tenang saja dan yakin bisa pilkada dilakukan dengan baik. Yang khawatir justru dari para pengawas, yakni DPR itu sendiri," ucapnya.

Sinyal penundaan mulai terasa sejak DPR meminta KPU merevisi Peraturan KPU tentang Pilkada dengan meminta dimasukannya poin hasil pengadilan terkini untuk mengakomodasi calon-calon kepala daerah dari partai-partai politik bersengketa.

Tak berhenti di situ, polemik baru muncul setelah KPU melakukan rapat konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pimpinan DPR Mei lalu. KPU memberikan sinyal menerima permintaan revisi Peraturan KPU asal ada payung hukum yang kuat. Hal ini yang kemudian digunakan DPR untuk menggulirkan permintaan revisi UU Pilkada.

Selain itu, DPR meminta penjelasan dan tindak lanjut KPU atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas penyimpangan penggunaan anggaran Pemilu 2013-2014 sebesar Rp 334 miliar.

Kesiapan anggaran tak luput dari perhatian DPR. Sebelumnya Komisi II dan Komisi III DPR pun berkali-kali mempertanyakan kesiapan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengawal penyelenggaraan pilkada. Belum dipenuhinya anggaran pengamanan pilkada pun sempat menjadi celah untuk menunda pilkada.

"Kalau kurang anggaran sampai Juli, jangan ambil reisiko. Apapun itu, Polri yang kami pertaruhkan," ucap Aziz.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah wacana penundaan pilkada serentak oleh DPR yang rencananya dimulai pada 9 Desember 2015. Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk membuat pilkada berjalan demokratis, efektif, efisien, jujur, dan adil. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER