JK Minta Pendaftaran Diperpanjang Jika Calonnya Tunggal

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2015 09:37 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan perpanjangan pendaftaran Kepala Daerah yang memiliki Calon Kepala Daerah tunggal di daerahnya.
Pentolan grup band Ungu, Sigit Purnomo Said, mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, dari Partai Amanat Nasional, Kamis (23/7). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan perpanjangan pendaftaran Kepala Daerah yang memiliki Calon Kepala Daerah tunggal di daerahnya, adapun daerah yang tak miliki calon kepala daerah, maka daerah tersebut disarankan untuk mengikuti gelaran pilkada selanjutnya pada tahun 2017.

"Kalau hanya satu calon maka, sudah ditunda 10 hari, 3 hari mendaftar, kalau tidak ada calon sama sekali maka daerah itu pilkada-nya ditunda sampai pilkada serentak berikutnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta.

Oleh karena itu, JK menyayangkan jika ada daerah yang miliki calon tunggal ataupun tak miliki calon kepala daerah. Gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar pada Desember 2015 yang nanti-nya akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. (Baca juga: Pasha 'Ungu' Maju Pilkada, Jadi Calon Wali Kota Palu)

Untuk diketahui, jelang gelaran Pilkada muncul fenomena pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, munculnya fenomena ini berpeluang untuk menunda gelaran pilkada. Adapun muncul-nya fenomena ini disinyalir sebagai salah satu bentu upaya menunda Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kesiapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, aturan ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yakni 28 Juli 2015 dan suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Namun, Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari. (Baca juga: Laporkan Harta Kekayaan, Pasha 'Ungu': Tak Sampai Miliaran)

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER