Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah yang timbul dalam pelaksanaan rangkaian Pilkada 2015 kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Usulan untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada pun dipertimbangkan oleh anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat menilai ada kesalahan yang dilakukan pemerintah dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2015. Kesalahan tersebut berkaitan dengan keengganan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada.
(Baca Juga: Kinerja Menteri Tjahjo: Kami Selesaikan UU Pilkada dan Pemda)Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon masih ada beberapa aspek yang belum diatur dengan baik dalam UU Pilkada yang sekarang. Contoh yang Fadli tekankan adalah soal partai politik bersengketa, masalah pasangan calon tunggal, serta pelaksana tugas kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilkada kali ini adalah trial and error, aturannya belum tuntas tapi saat kami ingin perbaiki malah pemerintah tak mau," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (29/7).
Fadli pun menyoroti soal keputusan Komisi Pemilihan Umum yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Jika pada masa pendaftaran kedua jumlah pasangan calon tak bertambah maka konsekuensinya adalah pilkada daerah tersebut akan ditunda ke gelombang kedua, yaitu 2017.
"Untuk antisipasi di 2017 itu harus diubah aturan mainnya," katanya.
Oleh sebab itu, Fadli masih mau melihat dinamika yang terjadi di lapangan apakah revisi UU Pilkada perlu dilakukan atau tidak. Namun, sekali lagi dia menegaskan bahwa harus ada yang diubah dalam aturan pilkada di Indonesia.
"Kami lihat saja, tapi perlu ada pengaturan soal calon tunggal dan partai berselisih," ujar Fadli.
Sebelumnya, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar Desember 2015 telah ditutup Selasa kemarin (28/7). Namun dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasang calon.
(Lihat Juga: Mendagri Optimistis Tak Ada Calon Tunggal di Pilkada)Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masih optimistis bakal ada pasangan calon kepala daerah lain yang nantinya mendaftar di daerah-daerah itu.
"Saya masih optimistis. Dengan perpanjangan waktu pendaftaran, maka daerah yang pasangan calonnya tunggal akan terpenuhi memiliki calon lebih dari satu," kata Tjahjo kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).
(utd)