Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo membantah tudingan yang menyebutkan bahwa ada unsur politis di balik perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Sumatra Utara yang menyebabkan sang gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Unsur politis di mana? Jangan praduga seperti itu. Tidak ada unsur politis atau unsur apapun, kecuali unsur hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Dugaan tersebut awalnya muncul dari isu yang mengkaitkan nama kader Partai NasDem yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi. Di sisi lain, OC Kaligis, yang juga seorang kader Partai NasDem, diduga membantu proses suap Gatot kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Sementara Jaksa Agung Prasetyo pun dulunya adalah seorang kader Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengungkapkan, penanganan kasus bansos ini tengah berjalan. Menurut dia, segala kemungkinan kasus dilimpahkan kepada KPK pasti ada, namun ada prosedur, mekanisme, dan komunikasi yang harus dilakukan.
"KPK pun tidak punya pretensi untuk mengambil alih kasus atau penanganan kasus bansos," kata dia.
Saat ini, ucap Prasetyo, Gatot tengah ditangani secara intensif oleh KPK dan diperiksa setiap hari oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung mengatur jadwal supaya tidak terjadi tabrakan.
"Kasusnya kan berbeda, satu penyuapan, lewat OTT (operasi tangkap tangan) bisa dibongkar), satu lagi perkara sudah lama kami lakukan penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan penyidik saat ini tengah mendalami modus dari dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.
Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.
Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti.
(sip)