Jakarta, CNN Indonesia -- Masa depan dan efektivitas keberadaan Kantor Staf Presiden saat ini sedang dikaji oleh tim Kementerian Sekretariat Negara. Hal tersebut menyusul dilantiknya Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
“Presiden akan membahas lebih jauh apakah Kantor Staf Presiden akan dipertahankan seperti sekarang atau beberapa fungsinya digabung ke Sekretariat Kabinet. Ini kan instutsi yang masih baru dan berkembang,” kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Dalam proses pembahasan masa depan Kantor Staf Presiden maupun seleksi Kepala Staf Presiden, ujar Teten, Luhut akan dilibatkan. Demikian pula Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet yang baru. (Baca juga
Kepala Staf Presiden: Tetap Milik Luhut atau Beralih ke Pram?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasti Pak Luhut dimintai pendapat. Pak Presiden juga bicara dengan Pak Pramono tentang masa depan Kantor Staf Presiden,” ujar Teten.
Untuk sementara ini, kata aktivis aktikorupsi itu, jabatan Kepala Staf Presiden masih dirangkap oleh Luhut. Namun pengganti Luhut akan ditunjuk dalam waktu dekat sembari membahas lebih jauh soal nasib Kantor Staf Presiden untuk jangka panjang.
Meski demikian Teten menegaskan, pengkajian atas keberadaan Kantor Staf Presiden bukannya karena institusi tersebut tak efisien, melainkan untuk mengevaluasi dan menyinergikan peran dan fungsi lembaga itu sebagai pendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Penentuan siapa Kepala Staf Presiden, kata Luhut, sepenuhnya hak prerogatif Presiden. “Sebab itu terkait lingkungan Istana yang
day to day bisa langsung berhubungan dengan Presiden,” ujar dia.
Rabu malam (12/8), Jokowi mengatakan telah mengantongi nama calon Kepala Staf Presiden yang baru untuk menggantikan Luhut. “Sudah ada (calon Kepala Staf Presiden),” kata dia.
Menurut Jokowi, saat ini ia juga tengah mengkalkulasi dan mempertimbangkan tiap kemungkinan terkait fungsi Kantor Staf Presiden, termasuk wacana untuk menyatukan Kantor Staf Presiden dengan Sekretariat Kabinet.
(agk)