Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Peraturan tersebut diteken 21 Agustus 2015.
“Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi kementerian atau lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan,” bunyi Pasal 3 peraturan itu.
Seperti dilansir dari situs
setkab.go.id, dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter.
Artinya, sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” bunyi lampiran peraturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan juga bahwa begitu peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015.
(pit/pit)