Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Amerika Serikat yang membawa serta anggota keluarganya telah melanggar pasal kode etik yang telah ditetapkan.
"Saya kira sudah jelas, sudah ada larangan dalam pasal kode etik untuk membawa anggota keluarga kecuali dengan biaya sendiri. Itu kemudian juga harus dicek oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kemungkinan penggunaan anggaran milik negara atau tidak dalam setiap kunjungan anggota dewan ke luar negeri," ujar Lucius kepada CNN Indonesia, Jumat (18/9).
Lucius menilai pasal yang dilanggar oleh anggota dewan bila mengikutsertakan anggota keluarganya dalam kunjungan ke luar negeri telah melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI 2015. Dalam Pasal 10 ayat 3 kode etik DPR berbunyi "Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Lucius mengatakan urgensi kepergian beberapa anggota DPR ke AS tidak begitu besar. Ia menyoroti pihak-pihak yang dinilai tidak berkepentingan yang diikutsertakan dalam kunjungan tersebut. Pasalnya, perjalanan dinas diketahui hanya untuk mengikuti rapat forum Parlemen Internasional yang hanya untuk formalitas dan kordinasi semata.
"Jadi tidak penting kemudian kehadiran staf-staf misalnya staf ahli dan ajudan disana. Jadi saya kira hanya mengada-ada. Mereka tidak ada kepentingan ikut dalam rombongan hanya untuk mengikuti rapat," ujarnya.
Selain itu, Lucius menuturkan MKD harus segera menetapkan bersalah bila benar terbukti ada penggunaan uang negara dalam hal pembiayaan anggota keluarga serta pihak yang tidak berkepentingan dalam perjalanan dinas tersebut.
"Kalau terbukti, saya kira tidak ada alasan lagi untuk rapat panjang lebar untuk menentukan pelanggaran etis apa yang dilakukan oleh mereka," ujarnya..
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memberikan bocoran jumlah anggaran yang digunakan oleh delegasi anggota DPR dan rombongan ke Amerika Serikat.
Junimart menyebutkan jumlah anggaran perjalanan dalam dokumen yang diterima dari pihak Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat itu mencapai miliaran rupiah. "Rp 2,5 miliar lebih untuk 20 (yang berangkat). Ini harus kita klarifikasi," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Sek Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti menyebut berdasarkan peraturan menteri keuangan, disediakan anggaran untuk istri yang dibawa pejabat negara saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, dalam hal ini aturan itu hanya berlaku untuk istri ketua maupun wakil ketua DPR dan bukan untuk anggota.
Beberapa anggota rombongan delegasi DPR ke Amerika Serikat, diketahui membawa istri dan sanak keluarga. Salah satu di antaranya, adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kemudian ada Ketua BURT Roem Kono dan Robert Kardinal. Lalu ada Ketua BKSAP Norhayati Assegaf yang membawa anaknya.
Berdasarkan penelusuran, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 tahun 2014 Pasal 15 ayat 5, disebutkan suami atau istri pejabat negara yang diizinkan presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan atau mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri, golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara golongan yang dimaksud telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1, yang menyebutkan pejabat negara setara menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, termasuk ke dalam golongan A. Sehingga istri pejabat tersebut mendapat biaya sebagaimana yang diterima sang suami.
(hel)