MKD Bantah Mandul Atasi Kasus Pelanggaran Etik Dewan

Abi Sarwanto & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 11:50 WIB
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan lambannya proses penanganan perkara lebih disebabkan kepada tata beracara yang dipakai MKD saat ini.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menepis anggapan MKD telah 'mandul' dalam menangani perkara pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (DetikFoto/Indah Mutiara Kami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menepis anggapan MKD telah 'mandul' dalam menangani perkara pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Junimart mengatakan para anggota dewan yang dipanggil MKD selalu datang memenuhi panggilan. Sehingga ia enggan MKD disebut mandul. Alasannya, proses pemanggilan selalu berjalan lancar. (Lihat Juga FOKUS Kontroversi Bos DPR dan Trump)

"Saya kira bukan mandul tapi tata beracaranya itu yang harus kami tinjau," kata Junimart saat dihubungi, Selasa malam (22/9). (Lihat Juga: MKD Hari Ini Gelar Rapim Bahas Kasus Setya Novanto -Trump)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III tersebut menjelaskan bahwa tata beracara yang dimiliki MKD saat ini menyebabkan proses penanganan perkara berjalan lama. Menurutnya, dalam penanganan perkara pihak yang pertama kali dipanggil adalah pengadu bukan teradu.

"Contoh misalnya untuk perkara MKD itu mestinya pertama yang dipanggil bukan teradu, yang dipanggil pertama pengadu. Setelah itu saksi baru terakhir teradu," kata Junimart. (Baca Juga: Formappi: Urusan Dinas DPR Bawa Keluarga Langgar Kode Etik)

Berdasarkan penelusuran yang coba dilakukan CNN Indonesia, terdapat Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, terutama Pasal 22 yang mengatur mengenai pemanggilan teradu pada perkara tanpa aduan.

Pasal itu menyebutkan untuk perkara tanpa pengaduan, Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan keterangan dan sekaligus pembelaan teradu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari dalam masa sidang terhitung sejak perkara tanpa pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam rapat MKD.

Selain itu, Junimart beralasan yang menyebabkan proses penanganan perkara menjadi lama di MKD adalah musyawarah saat rapat, karena terdapat perbedaan pandangan di dalamnya.

"Nah, yang lama itu musyawarah untuk memutuskan. Kami 17 orang semua beda pendapat, saling argumentasi," kata Junimart.

Senada dengan Junimart, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad juga berkeberatan MKD dibilang mandul dalam urusan kinerja.

Dia mengatakan tumpukan kasus yang ada di MKD saat ini masih berjalan dan dalam tahapan yang berbeda, mulai dari verifikasi, penyelidikan, dan persidangan.

Dasco mencatat tahun ini ada 12 kasus yang ditangani. Empat diantaranya sudah diputus, sementara delapan sisanya masih dalam penanganan. Salah satunya adalah perkara tanpa aduan terkait pertemuan rombongan anggota dewan dengan Donald Trump di Amerika Serikat.

"Jadi mandul dari mananya. Semua kasus yang ada di MKD masih dalam proses penanganan. Tentunya semua perlu berjalan melalui tata cara beracara di MKD," kata Dasco kepada CNN Indonesia, Selasa (23/9).

Junimart kemudian memberikan contoh kasus yang sudah diputus, diantaranya adalah kasus Jalaluddin Rakhmat soal ijazah palsu yang dikenakan sanksi ringan.

Meski tidak semua kasus yang ditangani MKD bisa dibuka ke publik namun Dasco memastikan tidak ada kasus mandek di MKD.

"Kami juga tidak memiliki ketentuan setiap kemajuan penyelidikan harus lapor ke publik," kata Dasco.

Laporan Beragam

Laporan yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun beragam. Dasco bahkan pernah mendapati aduan dari seorang tukang jahit yang melaporkan kelakuan anggota dewan. Dia tidak terima mendapat perlakuan yang tidak mengenakan hanya lantaran si anggota dewan tidak suka dengan hasil jahitan baju.

"Jadi semua laporan itu tentunya mesti diverifikasi. Kalau masuk syarat administrasi, ada buktinya, oke kami proses. Kalo sekadar laporan ada kali sampai 100. Bisa gila kalau semuanya diproses," kata Dasco.

Sementara itu, mengenai laporan perkara Ketua dan Wakil Ketua DPR yang bertemu dengan Donald Trump, Junimart mengatakan MKD masih melakukan penyelidikan.

Menurut Junimart hari ini rencananya diadakan rapat pimpinan untuk menentukan tanggal tahap persidangan.

"Hari ini kami jadwalkan rapim untuk menentukan ke tahap persidangan. Hasil rapim kami bawa ke rapat pleno anggota MKD," kata Junimart.

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER