Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menilai surat yang diberikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bukan bentuk intervensi. Menurutnya normal apabila Fahri selaku pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat, mengingatkan MKD untuk tidak membeberkan proses penanganan perkara.
"Pak Fahri membidangi MKD. Tidak ada tekanan hanya mengingatkan bidang yang ia bawahi terkait aturan," ucap Dasco, kemarin.
Menurutnya Fahri melayangkan surat itu kemungkinan karena melihat anggota MKD yang membeberkan materi perkara ke media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco membantah, surat itu dilayangkan agar perkara yang melibatkan Fahri tidak dibeberkan ke media. Politikus Partai Gerindra ini meyakini Fahri sadar betul apabila intervensi, jelas melanggar kode etik dan tata tertib DPR.
"Tidak ada (intervensi). Di undang-undang sudah jelas MKD independen, ada juga aturan pimpinan tak boleh lakukan intervensi," tuturnya.
Beda PendapatBerbeda dengan Dasco, Anggota MKD Syarifuddin Suding menilai surat yang dilayangkan Fahri merupakan bentuk intervensi Pimpinan DPR kepada MKD. Ia menyebut tidak ada kewenangan Pimpinan DPR untuk mengatur MKD karena bukan sebagai atasan.
Politikus Partai Hanura ini menegaskan MKD tidak akan tunduk karena sudah memiliki tata tertib dalam beracara. Proses perkara yang tengah ditangani, menurutnya akan berjalan seperti biasa.
"Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu alat kelengkapan dewan yang sama di DPR. Jadi tidak ada kewenangan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi oke," kata Syarifuddin.
Diketahui, Fahri pernah dilaporkan beberapa anggota DPR ke MKD karena dianggap menghina institusinya sendiri. Dalam sebuah diskus di televisi, Fahri mengatakan banya anggota DPR "bloon" tapi menang mewakili konstituen.
Oleh karena itu, ujar Fahri, para anggota dewan dibantu staf ahli dan fasilitas pendukung lainnya untuk penguatan sistem demokrasi parlemen.
Merujuk Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, pimpinan DPR tidak memperkenankan MKD mempublikasikan apapun sampai perkara tersebut diputus.
"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," demikian bunyi penggalan isi surat tersebut.
(gen)