Putusan MK soal Pilkada Dianggap Tidak Solutif

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 09:00 WIB
PDIP menilai seharusnya MK mencari rumusan yang memberikan kepastian hukum agar dalam situasi terburuk dapat terlahir pemimpin baru tanpa menunda pilkada.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal Pemilihan Kepala Daerah bukan putusan luar biasa. Di samping tidak ada terobosan hukum, putusan MK dianggap masih menyisakan permasalahan.

Terkait teknis pemilihan yang dilakukan dengan mekanisme setuju atau tidak setuju, Arteria tidak menpersoalkan hal itu dengan catatan tidak dilakukan secara "open clause".

"Yang jadi persoalan di sini, kalau banyak pemilih yang tidak setuju maka Pilkada tersebut harus ditunda ke periode selanjutnya. Artinya ini tetap tidak solutif," kata Arteria saat dihubungi Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP itu menyatakan seharusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil Pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017.

"Kami di Komisi II akan segera membahas putusan MK ini dalam rapat kerja. Harus ada solusi yang lebih baik dari ini," ujar Arteria.

Dalam putusannya, MK menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.

Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.

MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto menyanyangkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini akan membunuh proses demokrasi.

"Saya sebagai pembuat undang-undang menyayangkan itu diputuskan, karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (29/9).

Pasalnya, Yandri mengkhawatirkan putusan calon tunggal akan dijadikan modus bagi calon yang ingin maju berkontestasi, untuk tidak bertarung dalam gelaran Pilkada.

Sebab, menurutnya calon tersebut dapat berpikiran untuk memborong partai-partai, yang kemudian menyebabkan calon tunggal. Sehingga calon lain akan urung maju karena hanya akan membuang tenaga dan uang. Hal ini ia anggap akan menyebabkan demokrasi tidak berkembang.

"Menurut saya, calon tunggal tidak demokratis. Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati," kata Yandri. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER