Muhammadiyah: Revisi UU KPK Kabar Gembira Buat Koruptor

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 11:49 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan revisi UU KPK yang diajukan beberapa fraksi di DPR sebagai bentuk likuidasi terhadap KPK.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, dan Plt Deputi Penindakan KPK Ranu Miharja. (ANTARA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan beberapa Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah bentuk likuidasi terhadap KPK.

Dahnil mengatakan usulan masa kerja KPK selama 12 tahun merupakan motif pelemahan dan penegasian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi," ujar Dahnil melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (7/10).

Dahnil menuturkan usulan pelaporan kasus korupsi dengan jumlah kerugian di atas Rp50 miliar ke kepolisian dan Kejaksaan akan memandulkan dan melikuidasi kerja KPK selama 12 tahun kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK," ujarnya.

Dahnil berharap rencana untuk melakukan revisi UU KPK tidak terlaksana. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan semestinya.

Sebelumnya, draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat yang kini yang bersiap dibahas berisi pembatasan masa kerja komisi antirasuah. Dalam usulannya, para wakil rakyat membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun ke depan.

Persoalan itu termaktub dalam Pasal 5 draf revisi yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan." (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER