DPR Juga Akan Pangkas Wewenang Penuntutan KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 08:25 WIB
DPR, dalam revisi UU KPK yang diajukan ke Badan Legislasi, tak cuma membatasi masa kerja KPK menjadi tinggal 12 tahun ke depan. Misi KPK pun diubah dalam RUU.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kontroversi menyeruak dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat. Selain membatasi masa kerja KPK hingga 12 tahun ke depan, draf Rancangan UU KPK itu tak mencantumkan kewenangan penuntutan KPK.

Hanya wewenang pencegahan korupsi yang tertera dalam draf RUU KPK. KPK, dalam revisi UU tersebut, tak bisa lagi melakukan penuntutan karena tindakan tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Pasal 4 draf revisi UU KPK menyebut komisi antirasuah itu tak lagi bertujuan menjalankan misi pemberantasan korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," demikian kutipan Pasal 4 RUU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam UU KPK yang berlaku saat ini, kata "pencegahan" pada pasal itu adalah "pemberantasan."

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 (a) yang mengganti kata "pemberantasan" menjadi "pencegahan."

"Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi," demikian kutipan Pasal 7 (a) itu.

Kedua pasal ini berimbas pada pasal-pasal selanjutnya yang kemudian banyak menghilangkan kewenangan penuntutan KPK. Ini misalnya pada Pasal 7 (d) yang menghilangkan unsur penuntutan sebagai tugas KPK.

"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian kutipan pasal tersebut.

Padahal pada UU KPK saat ini, Pasal 6 (a) menyebut unsur penuntutan termasuk tugas KPK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya, draf revisi UU KPK Pasal 13 dan 14 soal kewenangan KPK --yang mengacu pada Pasal 7-- juga menghilangkan unsur penuntutan, sehingga KPK hanya memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi," demikian kutipan Pasal 13.

Sementara Pasal 14 draf RUU KPK berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang," demikian kutipan pasal tersebut. Tak ada kata "penuntutan" di sana.

Dengan demikian, Pasal 27 ayat 4 yang memuat Bidang Penindakan KPK tidak memasukan subbidang penuntutan sebagaimana pada Pasal 26 ayat 4 UU KPK yang berlaku saat ini.

"Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan: a. Subbidang Penyelidikan; b. Subbidang Penyidikan," demikian kutipan Pasal 27 ayat 4.

Pencabutan wewenang penuntutan KPK dipertegas pada Pasal 53 ayat 1 yang menyebut KPK menyerahkan penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Padahal sebelumnya KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penuntut umum.

"Penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," demikian kutipan Pasal 53 ayat 1.

Rentetan pasal-pasal tersebut dengan jelas mempersempit tugas dan kewenangan KPK yang sebelumnya pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi hanya pencegahan. Buntutnya, wewenang penuntutan yang selama ini menjadi andalan KPK terpangkas dalam draf revisi UU KPK usulan DPR.

Soal usul dimasukannya RUU KPK ke dalam Pioritas Program Legislasi Nasional belum disepakati oleh Badan Legislasi DPR. Soal ini akan dibahas lebih lanjut pekan depan.
(utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER