Wacana Pembatasan Masa Kerja KPK Diusulkan 45 Anggota DPR

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 21:33 WIB
Terdapat 45 orang anggota DPR di balik pengusulan draft revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berasal dari fraksi yang beragam.
Gedung DPR RI. (Detikcom/Lamhot aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdapat 45 orang anggota DPR di balik pengusulan draft revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berasal dari fraksi yang beragam, yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan,  Fraksi Golkar, PPP, Hanura dan PKB.

Dalam dokumen surat pengantar usulan draft revisi RUU KPK yang beredar, nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendominasi jajaran pengusul. Dari total 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi itu, 15 di antaranya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi lain yang turut mengusulkan draft revisi tersebut adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang, dan Fraksi PKB dua orang.
Dalam daftar nama-nama anggota pengusul itu, mereka melampirkan tanda tangan dalam surat pengantar yang diserahkan pengusul kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Dalam surat tersebut, para pengusul menilai Revisi Undang-undang KPK perlu dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional tahun 2015. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan pengusul untuk merevisi UU KPK di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perihal pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang KPK.
2. Perihal penyusunan Kode Etik KPK
3. Perihal struktur dan susunan Pegawai KPK
4. Perihal pembentukan Dewan Kehormatan/Pengawas, dan
5. Perihal masa jabatan anggota Pengganti Pimpinan KPK
"Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara di atas sendi hukum serta mengacu kepada hak anggota dan DPR, kami para pengusul berketetapan untuk mengajukan usul inisiatif RUU Perubahan UU No.30 tahun 2002 tentang KPK," demikian penggalan dari surat pengantar pengusul kepada pimpinan Baleg.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyatakan draft usulan RUU KPK masih membutuhkan pandangan atau pendapat dari fraksi-fraksi yang ada di Baleg untuk menanggapi masuknya usulan tersebut.
Dengan kata lain, draft usulan RUU KPK ini belum sampai pada tahap persetujuan untuk dibahas. Menurut Totok, Baleg dalam hal ini juga masih memerlukan penjelasan dari para pengusul.

"Artinya ini masih bisa diperdebatkan, Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok saat dikonfirmasi Selasa (6/10).

Adapun beberapa pengusul draft RUU KPK yang namanya cukup dikenal di antaranya, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Junimart Girsang, Tantowi Yahya, Misbakhun, dan Taufiqul Hadi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER