Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2015 menunjukan bahwa ketidakpatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan mencapai 51,12 persen.
"Artinya, bisa saja ada kesengajaan, bisa saja ada kelalaian dari petugas yang mengelola keuangan negara itu untuk mengapakan aturan-aturan yang sebenarnya tegas," ujar Harry di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Ketidakpatuhan pemerintah atas perundang-undangan tersebut berdampak finansial sebesar Rp 21,62 triliun. Dari angka itu kerugian negara sebesar Rp 2,26 triliun akibat dari 3.030 persoalan ketidakpatuhan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga sebagian yang tidak paham, itu yang kami minta Presiden supaya paling tidak dua kementerian, yaitu Mendagri dan Menkeu, terus-menerus melatih meningkatkan capacity building. Tadi juga saya menyampaikan ke Presiden perkembangan tren positif di pemda itu salah satunya hasil kerja Kemendagri," kata dia.
Harry juga memaparkan soal kewajaran harga-harga sesuai frame work dan sistem pengendalian internal (SPI). Hal ini menurutnya juga perlu menjadi perhatian. Menurut dia, SPI dikelola oleh inspektorat jenderal. Masalahnya SPI ini harus diawasi apakah selama ini berjalan dengan baik atau tidak.
"Biasanya kalau itu berjalan, maka kepatuhan pada perundang-undangan itu umumnya turun pelanggarannya. Dan kewajaran tentang harga-jarga, transaksi belanja, dan sebagainya. Jadi semakin sesuai dengan peaturan yang angka-angkanya wajar, tidak terjadi markup, tidak terjadi segala macam," ujar dia.
Temuan umum BPK lainnya terdapat 3.281 persoalan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Terdiri dari 3.137 penyimpangan administrasi dan 144 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 11,84 triliun.
Jika dirinci ketidakefisienan menempati urutan teratas sebesar Rp 7,83 triliun; ketidakhematan Rp 2,6 triliun; dan ketidakefektifan Rp 1,4 triliun.
(bag)