Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam panitia khusus tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengundang pihak eksekutif untuk membahas hasil temuan BPK yang didapat beberapa waktu lalu.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono hadir sebagai perwakilan dari pihak Pemprov DKI. Pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut membahas satu dari sejumlah temuan BPK yang membuat LHP DKI Jakarta berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (Baca:
BPK Pakai 8 Temuan jadi Dasar Penilaian Keuangan DKI 2014)
"Hari ini mendalami temuan BPK tentang pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset milik pemerintah DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Triwisaksana dalam rapat koordinasi yang diadakan di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang disampaikan pansus terkait aset DKI yang berada di kawasan Mangga Dua itu. Di antaranya ada lahan seluas 34.095 meter persegi yang belum bersertifikat Hak Pegelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta tidak dikuasai oleh pemerintah DKI Jakarta dan tidak jelas keberadaannya.
BPK juga mempertanyakan terkait keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di batas HPL sebagai dasar persyaratan kerja sama aset sehingga proses kerja sama atas tanah tersebut tidak jelas dan tak sesuai ketentuan. Luas tanahnya adalah 182.368 meter persegi.
Terkait beberapa temuan BPK tersebut, Heru memberikan sanggahan. "Sebenarnya yang mungkin jadi permasalahan ini sudah dijelaskan ke BPK pada saat mereka investigasi. Tapi ternyata tetap timbul di laporan, itu hak mereka," ujar Heru. (Baca:
Tiga Kesalahan BPK yang Dinilai Rugikan Pemerintah Jakarta)
Pihak pemprov DKI juga meminta untuk dipertemukan dengan BPK dan pihak-pihak terkait jika membahas temuan-temuan tersebut. "Jadi ketika BPK bilang ada lahan yang dianggap bermasalah bisa ditunjukkan. Saya juga minta peta supaya nanti bisa langsung menunjukkan di mana lahan yang HPL-nya tidak ada. PT DP dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga hadir," kata Heru.
Atas permintaan tersebut, pansus mengatakan akan mempertimbangkannya dengan mengundang PT DP dan BPK. Selain itu, pansus juga meminta eksekutif menyiapkan semua dokumen yang menjadi bukti pernyataan mereka untuk membantu pansus menelaah temuan BPK lebih dalam lagi.
"Permintaan pansus terkait dokumen perjanjian kerja sama, berita acara, semuanya, yang berkaitan dengan ini. Peta tahun 1985 saat perjanjian itu dibuat dan peta tahun 2015 dari seluruh tanah tersebut. Dan kronologisnya juga dari sisi pemprov,” Triwisaksana membeberkan.
Pada akhir pertemuan, DPRD kembali mengundang pihak pemerintah untuk hadir kembali dalam pertemuan dengan pansus pekan depan guna membahas temuan lainnya. Agenda pertemuan minggu depan membahas temuan BPK tentang Pengadaan Tanah RS Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
"Minggu depan hari Selasa, kita akan lanjut masalah pengadaan tanah Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa. Ada Dinas Kesehatan, Bapedda, dan pihak terkait," ujarnya. (Baca:
Ahok akan Panggil RS Sumber Waras Terkait Temuan BPK)
Pertemuan antara Pemprov DKI dengan Pansus DPRD ini merupakan pertemuan koordinasi yang pertama setelah LPH dari BPK diterima kedua pihak. Pansus sendiri dibuat berdasarkan rapat pimpinan. Tugasnya untuk menindaklanjuti temuan BPK yang ditujukan pada Pemprov DKI.
Pansus terdiri dari 27 orang yang dikoordinatori oleh empat pimpinan DPRD, yaitu ketua dan wakil ketua DPRD, dan ketua pansus serta wakilnya. Ketua pansus adalah Triwisaksana dengan wakil Cinta Mega dan Prabowo Sunirman. Sementara tim tindaklanjut dari pihak Pemprov DKI diketuai oleh Wagub Djarot Saiful Hidayat.
(obs)