Komisi Kejaksaan Siap Terima Pengaduan Masyarakat

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 14:09 WIB
Komisi Kejaksaan dapat menilai kinerja Kejagung jika sebelumnya ada laporan yang diadukan masyarakat kepada mereka.
Presiden Joko Widodo didampingi Jaksa Agung M. Prasetyo saat berjalan menuju lapangan upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 Tahun 2015 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan siap menerima laporan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut beberapa perkara selama ini. Menurut komisioner Komisi Kejaksaan Indro Subianto, lembaganya dapat menilai kinerja Kejagung jika sebelumnya ada laporan yang diadukan masyarakat kepada mereka.

"Kita akan tahu apakah penanganan sebuah perkara masih dalam rambu kinerja kejaksaan atau tidak. Kalau masalahnya tidak dalam rambu kinerja, kita akan bertanya kenapa mereka (kejaksaan) begitu? Saya harap kalau ada persoalan seperti itu ya dilaporkan saja ke Komisi Kejaksaan," ujar Indro saat dihubungi, Kamis (15/10).

Hingga saat ini, penanganan beberapa perkara oleh kejaksaan diketahui mandek. Salah satu contohnya, Kejagung belum juga menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013. Padahal, perkara tersebut sudah ditangani lembaga Adhyaksa sejak Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai keterangan mengenai kelanjutan penanganan perkara dana Bansos Sumut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Widyo Pramono berdalih bahwa lembaganya masih menunggu kesimpulan penyidikan dari tim penyidik sebelum menetapkan tersangka nantinya.

"Masih menunggu kesimpulan akhir tim penyidik. Penyidik harus cerdas, cermat, dan cepat, dengan demikian dapat menghindari praperadilan atau tanggapan praktisi yang tidak pada tempatnya," ujar Widyo.

Selain itu, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN era Dahlan Iskan juga masih jalan di tempat.

Sejak Kejagung menetapkan pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka, belum ada kelanjutan penanganan perkara itu sampai sekarang. Berkas perkara kedua tersangka tersebut belum juga lengkap (P-21) sampai sekarang.

Karena proses penanganan perkara mobil listrik jalan di tempat, Dasep pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Maruli Hutagalung, mengatakan Kejagung akan mempercepat langkah untuk melengkapi berkas perkara Dasep dan Agus menyusul munculnya gugatan praperadilan dari salah satu tersangka itu.

"Kami akan proses, limpahkan dalam waktu dekat ini. Berkas perkara Agus nanti akan diproses menunggu perkara Dasep disidang terlebih dahulu," kata Maruli. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER