Rapat Kerja Jaksa Agung-Komisi III Bahas RUU KUHP

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 11:28 WIB
RUU KUHP diprioritaskan segera diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Ada 768 pasal yang hendak direvisi.
Ilustrasi KUHP dan KUHAP. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pagi ini, Senin (7/9), akan melaksanakan rapat kerja dengan Jaksa Agung dengan pembahasan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyebutkan, rapat kerja  anggota dewan akan melihat sikap kejaksaan dan meminta masukan dari Jaksa Agung HM Prasetyo terkait hukum pidana yang sudah tertuang di RUU KUHP.

"Bicara tentang sikap kejaksaan tentang rencana RUU. Kita minta masukan kejaksaan yang berkaitan dengan hukum pidana," kata Desmond kepada CNN Indonesia, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desmond juga mengatakan pembicaraan juga akan berkaitan dengan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan dalam kasus-kasus yang ditangani.

Selain itu, ada kemungkinan ada pembahasan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) oleh anggota komisi hukum tersebut.

Berkaitan dengan RUU KUHP, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bakal menjadi prioritas pembahasan yang perlu disegerakan di parlemen. Pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bakal mempercepat penyelesaian Revisi UU KUHP.

Yasonna mengakui dengan jumlah bahasan revisi yang mencapai 768 pasal, pembahasan revisi tidak mungkin dituntaskan dalam tempo pembahasan yang lambat. Jika tidak, pembahasan Revisi UU KUHP tidak akan pernah menemui penyelesaian.

"Kami telah sepakat, dalam dua tahun bisa diselesaikan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senin (31/8).

Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Inggris selama empat hari guna menyusun daftar inventaris masalah seputar revisi UU KUHP. Hasil dari kunjungan itu telah menjadi catatan penting yang bakal menjadi pertimbangan Komisi III dalam penyusunan draft rancangan Revisi UU KUHP.

Anggota Komisi III Arsul Sani berharap publik tidak meributkan urusan kunjungan kerja para wakil, apalagi memperdebatkan biaya kunjungan yang dia klaim tidak diketahui berapa besarannya. Kegiatan itu sepenuhnya dilakukan untuk mengkaji persoalan, bukan untuk plesiran di luar negeri.

"Kami terbang juga pakai pesawat kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan. Kemarin cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Cuma lewat doang lho," ujar Arsul. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER