Pengirim Peti Mati Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 16:43 WIB
Modus pengiriman peti mati pernah terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 silam.
Peti mati kpk yang dikirim dari Solo. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengirim peti mati RUU KPK, Bambang Saptono, mempunyai pesan khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, peti mati adalah simbol kematian komisi antirasuah jika RUU KPK disahkan.

"Ini kritik keras RUU KPK dari saya sebagai warga Indonesia. Peti mati simbol kematian KPK. Pejabat tidak mempan kritik halus tapi pakai cara speerti itu agar dapat perhatian dan memikirkan semua," kata Bambang ketika berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (20/10).

Eks kader PAN asal Solo ini mengaku sejumlah kewenangan KPK telah dipangkas melalui RUU KPK. "DPR RI bernafsu sekali untuk merevisi UU KPK. Saya tidak mau pemerintah menunda tapi memohon Presiden Indonesia Jokowi agar revisi UU KPK ditolak dan dibatalkan," kata Bambang.
Peti mati seharga Rp500 ribu itu dibeli Bambang pekan lalu. Kemudian, ia mengirimkannya ke Gedung KPK, Jakarta. Peti berbungkus kain putih itu diterima oleh satpam KPK, Selasa (20/10), sekitar pukul 10.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini target saya (kirim peti mati) ke KPK dulu. Ketika DPR RI ngotot bahas kembali RUU KPK, saya akan kirimkan ke DPR," katanya.

Kedatangan peti mati sontak menarik perhatian dari awak media dan pegawai komisi antirasuah. Dalam balutan kain, terdapat sebuah tulisan "Revisi UU KPK, Pembunuhan KPK."

Belakangan ini mencuat wacana soal revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dalam pembahasan dengan Badan Legislasi DPR. Dalam revisi tersebut, terdapat pembenahan wewenang komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan enam poin penolakan keras RUU KPK usulan DPR. Penolakan tersebut di antaranya terkait penyadapan, penyitaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ruki menyebutnya sebagai bentuk pelemahan KPK.
Modus pengiriman peti mati pernah terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 silam. Dalam peti mati tertulis, "Hukum mati penegak hukum korupsi." Pengirim adalah Gerakan Rakyat Anti Korupsi. "Saya juga kirim peti mati ke MK karena Ketua MK terbukti korupsi. Sangat memalukan ketika penegak hukum seperti itu," ujar Bambang.

Eks Ketua MK Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup lantaran menerima suap di antaranya dari Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, dan Bupati Morotai Rusli Sibua. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER