KPK Respons Empat Poin RUU KPK Versi Pemerintah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 07:33 WIB
SP3 dapat diberikan kepada KPK dengan batasan tertentu yakni apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Mahasiswa UI bersama alumni lintas perguruan tinggi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki merespons empat poin RUU KPK versi pemerintah yang dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan. Ruki mengatakan perlu penekanan pada penguatan fungsi komisi antirasuah alih-alih pelemahan.

Empat poin yang dimaksud pemerintah adalah penyadapan, pengawasan, penyidik independen, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."Kalau pemerintah menghendaki empat hal itu, misal tentang penyadapan, tentunya nanti UU KPK mengatur tentang tata cara bagaimana," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Ruki memastikan revisi terkait penyadapan tidak dapat membatasi kewenangan. Pengaturan, menurutnya, haruslah dalam bentuk undang-undang alih-alih peraturan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait pengawasan, Ruki mengingatkan pemerintah agar membentuk dewan pengawas yang tak bisa mngeintervensi kinerja KPK. Menurutnya, sebagai lembaga independen maka kinerjanya juga harus independen.

"Biarkan KPK bertanggungjawab apa yang dilakukannya pada hukum, kecuali kalau memang langkah-langkahnya menyimpang. Ini peluang perlindungan kepada pekabat KPK untuk tidak mudah didorong dan dikriminalisasi," ucapnya.


Poin lainnya yakni terkait penyidik independen. Sejauh ini, KPK berhak untuk mengangkat penyidik independen. Jika ditarik kewenangannya maka akan timpang dengan lembaga lain yang memiliki wewenang sama. "Nyatanya penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen. Kenapa penyidik tindak pidana korupsi tidak bisa independen?" ucapnya.

Terkait SP3, Ruki menekankan SP3 dapat diberikan kepada KPK dengan batasan tertentu yakni apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Rukie mengklaim penyelidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

"Undang-undang pun memang menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia. Jadi penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. Ruki juga akan menutup celah adanya penerbitan SP3 apabila sebuah penyidikan tanpa bukti yang kuat.


Sebelumnya, Luhut mengatakan komitmen Presiden Jokowi dalam misi pemberantasan korupsi dengan penguatan KPK masih tetap tinggi. Namun, pemerintah juga tetap melihat jika ada kemungkinan perbaikan peraturan yang bertujuan untuk penegakan hukum yang lebih baik.

"Misalnya SP3 tadi itu kan masalah hak asasi manusia. Masak kamu mati enggak disetop kasusnya?" kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Dukungan Lintas Profesi

Terkait RUU KPK, komisioner komisi antirasuah juga menghelat pertemuan dengan sejumlah pakar hukum lintas profesi antara lain pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pakar pencucian uang Yenti Garnasih, dan mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam. "Mereka berdiskusi dengan kami tentang bagaimana sebaiknya RUU KPK dilakukan," kata Ruki.

Chairul dan pakar hukum lainnya berpendapat ada unsur pelemahan wewenang KPK. Pihaknya pun tak sepakat apabila pelemahan terjadi.

"Kami berpendapat uu itu di satu sisi bisa diubah asal jangan ke arah pelemahan. Umpamanya soal penyadapan, kenapa sih mesti minta izin?" kata Chairul di Gedung KPK, Jakarta.

Chairul juga mengkritisi kewenangan penerbitan SP3. Ia mempertanyakan barang sitaan apabila KPK telah menyita barang kejahatan atas nama tersangka tertentu. "Barang-barang itu di kemanakan? Apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan? Ini harus ada jalannya," ujarnya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER