Jakarta, CNN Indonesia -- Memasuki peralihan tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Salah satu pembahasan RUU yang bakal diprioritaskan tahun depan adalah revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masuknya pembahasan RUU KPK dalam prioritas Prolegnas 2016 tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam pembukaan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan DPR mengingatkan Badan Legislasi untuk segera melakukan pembahasan prioritas Prolegnas 2016 bersama pemerintah," ujar Novanto dalam pidato pembukaan sidang paripurna.
Selain Revisi UU KPK, DPR juga mendorong pembahasan RUU lainnya yang dianggap tidak kalah penting, antara lain RUU
Tax Amnesty, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU tentang Pemilihan Umum serta RUU tentang Partai Politik.
Niatan DPR untuk membahas perubahan UU KPK sempat membuat gaduh opini publik lantaran memuat substansi yang dianggap kontroversial sebagaimana termuat dalam draf usulan.
Meski demikian, revisi UU KPK kemudian batal untuk dirampungkan pada akhir tahun 2015 setelah Presiden Joko Widodo mengundang jajaran pimpinan DPR ke Istana.
DPR begitu ngotot merevisi UU KPK. Padahal di sisi lain, kinerja legislasi parlemen sepanjang tahun 2015 terbilang sangat buruk. Dari 39 RUU yang menjadi prioritas pembahasan prolegnas 2015, DPR hanya bisa merampungkan dua undang-undang.
Novanto mengamini tumpukan RUU yang belum dibahas saat ini masih menanti untuk diselesaikan. Menurut dia, saat ini sejumlah RUU yang berada dalam tahap penyusunan, ada pula yang sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sejumlah RUU yang masih dalam proses penggodokan itu antara lain RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Minuman Beralkohol, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan RUU tentang KUHP.
Dengan masa sidang II yang hanya menyisakan waktu hingga 18 Desember 2015, Novanto menjanjikan DPR bakal mengebut pembahasan sejumlah RUU yang tertunda.
Nasib Capim KPK TertundaDengan rentang masa sidang yang hanya menyisakan waktu kurang dari satu bulan, DPR terdengar muskil menjanjikan banyak hal.
Terlebih, di luar urusan legislasi, ada banyak tanggungan pekerjaan rumah lain yang sampai saat ini belum dirampungkan oleh para anggota dewan yang terhormat.
Salah satu tugas parlemen yang belum disentuh adalah proses seleksi calon pimpinan KPK. Sejak Presiden Jokowi menyerahkan delapan nama Capim KPK hasil seleksi Tim Pansel KPK, DPR belum menggelar uji kelayakan terhadap para calon yang bakal memimpin komisi antirasuah.
Nasib kepemimpinan KPK masih menggantung di parlemen, sementara tenggat pergantian masa periode kepemimpinan KPK sedianya habis pada akhir tahun.
Mandeknya proses uji kelayakan Capim KPK diakui oleh pimpinan DPR Fadli Zon. Politikus Gerindra itu mengamini DPR perlu segera merampungkan proses seleksi agar bisa lekas memberikan lima nama rujukan ke Istana.
"Waktunya sudah sangat dekat, jadi kami harapkan paripurna ini hanya untuk membuka. Dalam waktu dekat kami harus segera melimpahkan masalah capim KPK ini ke komisi terkait," ujar Fadli.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menyatakan, proses seleksi Capim KPK mandek lantaran DPR sebelumnya ingin terlebih dulu merampungkan revisi UU KPK.
Namun setelah Istana meminta penundaan revisi UU KPK, DPR akhirnya mulai kembali pada jalur untuk kembali fokus pada proses uji kelayakan, yang hingga kini belum juga dilakukan.
"Saya pikir tidak mungkin bahas RUU KPK dulu, baru proses Capim. Itu pasti butuh waktu panjang karena ada banyak poin yang menjadi perdebatan," ujar Arsul.
Kini, setelah masa masa reses habis dan DPR kembali masuk masa sidang, urusan Capim KPK berkelindan dengan kejaran waktu.
Dengan tenggat yang menyisakan hitungan pekan, tampak muskil bagi parlemen menggodok uji kelayakan Capim KPK dengan matang.
Meski demikian, kolega Arsul di Komisi III Ruhut Sitompul, cukup percaya diri untuk mengatakan proses uji kelayakan bisa dilakukan secara instan dalam hitungan pekan.
"Jadi nanti Capim KPK kita pilih per-paket, satu orang sebut lima nama. Kapan itu, ini kami mau rapat dulu hingga 16 desember apa yang akan dilakukan. Prioritas kami tetap KPK," kata Ruhut.
(rdk)