Jelang Pilkada Serentak, Ratusan Pelanggaran Dilaporkan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2015 06:45 WIB
Di Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ada ratusan pelanggaran yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat.
Anggota KPU Kabupaten Semarang menunjukkan surat suara Pemilihan Kepala Daerah yang telah direvisi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember mendatang, berbagai pelanggaran dilaporkan ke Badan Pengawsa Pemilu. Dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, setidaknya ada ratusan pelanggaran Pilkada yang telah dilakukan di berbagai kota/kabupaten.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto mengatakan, tercatat ada dugaan pelanggaran sebanyak 117 kasus. Jumlah itu dihimpun dari data yang tercatat hingga Selasa (17/11).

Menurutnya, jenis pelanggaran yang terjadi di Jawa Timur termasuk dalam kategori administratif. Beberapa di antaranya yaitu daftar pemilih tetap, pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.

Dari 117 kasus itu terdiri, Sufyanto merinci, 36 kasus telah direkomendasikan oleh panitia pengawas masing-masing daerah. Sementara 64 kasus lainnya dinyatakan bukan termasuk pelanggaran pilkada, oleh karena itu kasusnya dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus lainnya terjadi di Kota Surabaya, Banyuwangi, dan dua kasus di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan sisanya masih dalam proses dan membutuhkan bukti tambahan untuk diputus.

Salah satu kasus yang masih dalam proses yaitu terjadi di Jember. Bawaslu menduga ada seorang pegawai negeri sipil yang melibatkan diri membantu salah satu pasangan calon dengan menyebarkan alat peraga. "Ini masih diproses dan didalami," ucapnya.

Bawaslu Jatim juga menerima pengaduan yang melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini, ada tiga pelanggaran kode etik yang sudah memasuki masa sidang, yakni KPU Sidoarjo, KPU Kota Blitar dan Panwas Lamongan.

Sufyanto mengatakan, fakta persidangan membuktikan bahwa KPU Kota Blitar tidak ditemukan unsur bersalah, sehingga namanya direhabilitasi.

"KPU Sidoarjo masih memasuki proses persidangan, dan Panwas Lamongan satu anggotanya diberhentikan karena terdapat unsur bersalah," katanya.

Di provinsi lain, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Buchori Ichsan mengatakan pihaknya menerima laporan dua pelanggaran.

Bentuk pelanggaran itu berupa calon bupati nomor urut satu yang melakukan kampanye di sebuah musala. Pelanggaran kedua yaitu pencatutan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) oleh tim Subardi TS.

"Kami berusaha menemukan alat bukti kuat, namun tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Buchori. Karena alasan keterbatasan alat bukti, kasus tersebut dihentikan.

Buchori menyatakan, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Sedangkan pada kasus Subardi, Bawaslu tidak memperoleh alat bukti yang menunjukkan kerja sama antara pengelola Jamkesmas dengan tim sukses. Tim sukses pasangan yang bersangkutan juga telah diklarifikasi.

Kasus lain yang diterima Panwaslu yaitu politik uang. Namun pihaknya sulit membuktikan barang bukti. Selain itu, lanjut Buchori, tidak ada saksi yang mau memberikan kesaksian. "Mereka hanya melapor saja, saat akan dimintai keterangan sebagai saksi tidak mau," kata Buchori.

Pihaknya juga berharap pegawai negeri sipil di Gunung Kidul tetap menjaga netralitas saat Pilkada nanti. Dari pengamatannya tidak ada yang menjadi tim sukses salah satu pasangan. "Awalnya ada PNS yang merapat kesalah satu pasangan, tetapi sekarang sudah tidak ada," katanya.

Di daerah lain, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menemukan 145 pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Ketua Panwaslu Kota Pekalongan Sugiharto di Pekalongan, merinci 145 pelanggaran administrasi tersebut. Sebanyak 89 kasus berasal dari laporan masyarakat dan sisanya merupakanm temuan panwas.

Dia mengatakan, sebagian besar pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan. (sur/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER