Setya Novanto Siapkan Serangan Balik ke Freeport dan Sudirman

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 10:15 WIB
Setya Novanto tengah menghimpun amunisi melawan Freeport dan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan aksi electronic surveillance secara ilegal.
Ketua DPR Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan akan menjadi acuan langkah selanjutnya yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait tudingan dia meminta saham PT Freeport Indonesia, termasuk mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami lihat MKD akan seperti apa. Validitas bukti yang kami pertanyaan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada CNN Indonesia, Selasa (24/11).
Firman menjelaskan, validitas bukti ini berkaitan dengan kewenangan aktivitas penyadapan pejabat Freeport terhadap perbincangannya dengan Setya. Alat bukti tersebut saat ini berada di MKD. Firman mengingatkan, kewenangan dalam memiliki alat bukti rekaman harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008

MKD akan menjadi pintu masuk bagi Setya untuk memulai serangan balik kepada PT Freeport Indonesia serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Jika proses etik di MKD telah selesai, celah serangan segera dipikirkan, khususnya soal legalitas pengintaian elektronik.
"Kami akan pikirkan soal electronic surveillance. Kan hal itu tidak bisa dilakukan sembarang orang dan tindakan pengintaian itu harus legal," kata Firman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transkrip rekaman yang kemudian menyebar ke publik soal kejelasan dan nasib Freeport di Papua, menurut Firman, bisa jadi dilakukan dengan rencana yang matang. Dugaan pertemuan dan rekaman percakapan yang seakan didesain, kemungkinan akan jadi pintu masuk Setya menyerang balik.
"Ini kan tindakan ilegal. Pengawasan intelijen saja dalam pengertian intercept ada koridor hukumnya yang jelas. Sejauh ini kami tunggu proses etis MKD."

Firman mengatakan, dalam UU ITE dijelaskan larangan bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara penyadapan yang kemudian dijadikan alat bukti, kecuali yang memiliki otoritas sebagaimana mengacu pada UU ITE.
"Pasal 31 dan 32 UU ITE itu sudah jelas di sana disebut otoritas penegak hukum yang sebenarnya harus melakukan penyadapan. Pengadu punya otoritas apa tidak?" ujar Firman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER