'Pimpinan KPK Tak Harus Berunsur Kejaksaan'

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 16:28 WIB
Chandra Hamzah menyebut UU KPK hanya membuka peluang pegawai negeri seperti jaksa, anggota kepolisian bekerja buat komisi antikorupsi.
Raker Komisi III. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak mengharuskan perwakilan Kejaksaan Agung berada pada jajaran pimpinan komisi antirasuah. Chandra mendasari pendapatnya itu pada pengalaman mengikuti pembahasan rancangan undang-undang KPK.

"Selama mengikuti proses pembentukan dan pembahasan RUU KPK, saya tidak pernah mendengar pembuat undang-undang menginginkan keterwakilan itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/11).

Chandra menuturkan UU KPK hanya membuka peluang bagi pegawai negeri seperti jaksa dan anggota kepolisian untuk bekerja untuk komisi antikorupsi. Ia berkata, aturan tersebut tidak berarti pimpinan KPK harus berunsur Polri dan Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin mengatakan, institusinya kemungkinan akan mengembalikan daftar calon pimpinan KPK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo.
Usai rapat dengar pendapat yang digelar awal pekan ini dan dihadiri beberapa pakar hukum seperti Romli Atmasasmita, Aziz berkata Komisi III saat ini masih mempertanyakan tidak adanya jaksa Kejagung pada daftar nama capim KPK.
Akibatnya, Komisi III belum secara bulat menerima daftar capim KPK dan tak kunjung menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengundang narasumber pembuat naskah akademis UU KPK dan disampaikan bahwa unsur kejaksaan perlu ada karena polisi dalam menyidik ada kejaksaan. Jaksa bisa penyidikan penuntutan dan bisa ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, Chandra menuturkan, saat pembahasan RUU KPK, para pembuat undang-undang pernah membahas keharusan pimpinan komisi antirasuah berlatarbelakang sarjana hukum atau ekonomi.

Sebagai bekas pimpinan KPK, Chandra berkata, "aspek (hukum dan ekonomi) itulah yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya hukum saja, ekonomi juga penting." (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER